Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

Oknum Polisi di Tulungagung Selingkuhi Istri Orang Lain, Digerebek Warga Seusai Berhubungan

Oknum Polisi di Tulungagung Digerebek Bersama Istri Orang Lain. Jalani Hubungan Setahun Terakhir

Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: Rendy Nicko
ist
Ilustrasi. Oknum Polisi di Tulungagung Digerebek Bersama Istri Orang Lain. Jalani Hubungan Setahun Terakhir 

TRIBUNMATARAMAN.COM, TRENGGALEK - Oknum Polisi di Tulungagung Digerebek Bersama Istri Orang Lain. Jalani Hubungan Setahun Terakhir.

Penggerebekan Polisi Tulungagung dengan istri orang lain menggegerkan warga Desa Sumbergayam, Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek.

Keduanya telah dicurigai warga sekitar mempunyai hubungan terlarang selama lebih kurang setahun terakhir.

Berkali-kali rumah kosong milik saudara pelaku perempuan yang dititipkan kepadanya menjadi saksi hubungan terlarang tersebut.

Bahkan saat digerebek Rabu (5/7/2023) keduanya sudah berhubungan layaknya suami istri.

"Sebenarnya ada videonya, tetapi tidak berani untuk mengekspos. Ya yang pasti sudah (begituan) lha wong ada videonya, sudah gitu saja," terang seorang perangkat desa setempat yang enggan disebutkan namanya, Sabtu (8/7/2023).

Video tersebut diambil oleh warga yang dulunya bekerja di rumah kosong tersebut sehingga tahu seluk beluk rumah tersebut.

Video itu diambil untuk membuktikan kebenaran dugaan warga agar kedua pelaku tidak bisa menyangkal.

Menurut perangkat desa, sang perempuan merupakan warga Desa Panggungsari, Kecamatan Durenan.

"Saat digerebek itu suaminya di rumah, jagain anaknya," lanjutnya.

Pasca digerebek, keduanya dibawa ke balai desa dan oleh kepala desa sang perempuan dikembalikan ke suaminya sedangkan untuk polisi diteruskan ke Polsek Durenan.

Dikonfirmasi terpisah Kasatreskrim Polres Trenggalek Iptu Agus Salim mengatakan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Trenggalek telah menerima laporan perselingkuhan tersebut.

"Yang lapor suaminya dari wanita itu," kata Agus, Sabtu (8/7/2023).

Agus menjelaskan perkara dugaan perselingkuhan adalah delik aduan sehingga hanya bisa diproses hukum ketika suami atau istri para pihak yang terlibat melaporkan perbuatan pasangannya ke polisi.

Walaupun telah dilaporkan ke pihak kepolisian, petugas tidak menahan keduanya karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun.

"Dalam perkara ini kami terapkan pasal 284 KUHP (tentang perzinaan). Sehingga mereka tidak bisa dilakukan penahanan," jelasnya.

Dalam pasal 284 KUHP disebutkan pelaku tindak pidana perzinahan diancam pidana penjara paling lama sembilan bulan.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Mataraman

(Sofyan Arif Chandra/ tribunmataraman.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved