Tiga Bocah Tewas Tenggelam

Polisi Temukan Unsur Pidana Dalam Tragedi 3 Anak Tenggelam di Kolam Renang Tirta Jwalita Trenggalek

Polisi menemukan ada unsur pidana dalam tragedi 3 a nak tewas tenggelam di Kolam Renang Tirta Jwalita, Trenggalek.

|
Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/sofyan arif candra
Kasatreskrim Polres Trenggalek Iptu Agus Salim (Kanan) Menunggu Laporan Polisi untuk Menaikkan ke Proses Penyidikan Perkara Tewasnya Tiga Bocah Pasca Tenggelam di Kolam Renang Tirta Jwalita 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Satreskrim Polres Trenggalek telah melakukan penyelidikan perkara tewasnya 3 anak tenggelam di Kolam Renang Tirta Jwalita, Trenggalek, pada 4 Juni 2023 lalu. 

Setelah satu bulan mengumpulkan sejumlah barang bukti dan keterangan dari 12 saksi Satreskrim Polres Trenggalek melakukan gelar perkara.

Dari gelar perkara itu, polisi menyimpulkan ada unsur pidana dalam kejadian itu.  

Baca juga: Breaking News: Tiga Bocah Tewas Tenggelam di Kolam Renang di Trenggalek, Begini Kronologinya

"Kesimpulan gelar perkara bahwa peristiwa tersebut ada unsur tindak pidana," kata Kasat Reskrim Polres Trenggalek, Iptu Agus Salim, Kamis (6/7/2023).

Unsur tindak pidana yang dimaksud adalah kelalaian yang menyebabkan kematian.

Untuk tahapan selanjutnya, Satreskrim masih menunggu laporan polisi dari masyarakat, praktisi, maupun pemerhati anak agar dapat melanjutkan tahapan ke proses penyidikan.

"(Laporan polisi) ini untuk memberikan pijakan dalam melanjutkan penyidikan karena dari pihak keluarga korban tidak bersedia membuat laporan polisi," ucap Agus.

Baca juga: Setelah 3 Bocah Tewas Tenggelam, Bupati Trenggalek Perintahkan Penutupan Kolam Renang Tirta Jwalita

Laporan masyarakat akan ditunggu pihak Satreskrim Polres Trenggalek hingga kasus tersebut masuk dalam batas kedaluwarsa.

"Batasan kedaluwarsanya tergantung ancaman hukumannya, kalau kasus ini kedaluwarsanya 12 tahun karena ancaman hukuman di atas 3 tahun," ucap Agus.

Namun jika laporan tersebut masuknya terlalu lama maka pembuktian dari polisi semakin sulit dibandingkan dalam waktu-waktu dekat ini.

Diberitakan sebelumnya, tiga anak tewas tenggelam di kolam renang Tirta Jwalita yang terletak di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Kelutan, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, Minggu (4/6/2023).

Saat itu, Kapolres Trenggalek, AKBP Alith Alarino, menjelaskan bahwa ketiga korban yang berumur 9-10 tahun merupakan warga kelurahan setempat.

"Mereka datang ke kolam renang tanpa pengawasan orang tua," kata Alith pada Minggu (4/6/2023).

Alith mengungkapkan bahwa korban tenggelam di kolam renang dewasa dengan kedalaman 1,5 meter, sedangkan tinggi ketiga korban belum mencapai batas tersebut.

Informasi sementara menunjukkan bahwa awalnya hanya satu orang yang tenggelam, kemudian kedua temannya mencoba untuk menolongnya, namun akhirnya mereka ikut tenggelam.

"Pihak pengelola baru mengetahuinya saat ketiga korban sudah terapung di permukaan," tambahnya.

(sofyan arif candra/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved