Anggota DPRD Trenggalek Gugat Ketua

Sidang Gugatan Anggota DPRD Trenggalek ke Fraksi PKS, Kuasa Hukum Ungkit Soal Mahkamah Partai

Dasiran, anggota DPRD Trenggalek yang menggugat ketua DPD PKS Trenggalek ditanya soal mekanisme mahkamah partai.

Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/sofyan arif candra
Sidang Gugatan Anggota DPRD Trenggalek, Dasiran kepada tergugat satu Ketua DPRD Trenggalek dan tergugat dua, Ketua DPD PKS Trenggalek berlanjut dalam agenda pemanggilan tergugat dua, Selasa (4/7/2023). 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Sidang gugatan Anggota DPRD Trenggalek, Dasiran kepada tergugat satu Ketua DPRD Trenggalek dan tergugat dua, Ketua DPD PKS Trenggalek, berlanjut dalam agenda pemanggilan tergugat dua, Selasa (4/7/2023).

Dalam sidang kali ini, Penasihat Hukum tergugat dua, Dani Setiawan menyerahkan surat kuasa dari Plt Ketua DPD PKS setelah pada sidang sebelumnya pelimpahan kuasa hanya dilakukan secara lisan dan tidak diterima oleh majelis.

Dengan demikian, Dani Setiawan menjadi penasihat kedua tergugat yaitu Ketua DPRD Trenggalek dan Ketua DPD PKS Trenggalek.

Baca juga: Kader PKS yang Pindah ke PDIP Membantah Gugatan ke Ketua DPRD dan PKS Trenggalek Untuk Gagalkan PAW

Dalam sidang tersebut majelis telah menjadwalkan agenda sidang mulai dari jawaban tergugat, replik, duplik, dan seterusnya hingga putusan yang dijadwalkan pada awal bulan Agustus nanti.

"Tidak ada mediasi karena ini perselisihan partai politik, jadi langsung jawaban karena kita juga dibatasi dalam waktu 60 hari pasca pendaftaran (perkara) harus sudah ada putusan," ucap Dani, Selasa (4/7/2023).

Mengenai pokok perkara gugatan, Dani mengatakan dalam perselisihan partai politik seharusnya dikembalikan ke internal partai politik terlebih dahulu melalui mahkamah partai.

Hal tersebut sesuai dengan UU No 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik.

"Pertanyaannya apakah penggugat sudah mengajukan ke mahkamah partai atau belum, karena masuk ke perselisihan parpol semestinya dia menempuh prosedur itu," lanjutnya.

Dani sendiri memastikan prosedur Penggantian Antarwaktu (PAW) yang dilakukan oleh kliennya sudah sesuai ketentuan.
"Ada permohonan (PAW) diproses sesuai data yang masuk, karena ia (Dasiran) juga sudah jelas mundur dari partai (PKS)," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Dasiran yang merupakan anggota DPRD Trenggalek Fraksi PKS telah mengundurkan diri dari anggota PKS dan memilih pindah ke PDI Perjuangan.

Walaupun sudah pindah partai, Dasiran enggan untuk dicopot dari DPRD Trenggalek oleh PKS karena menurutnya, sebagai anggota DPRD Trenggalek ia mewakili rakyat atau konstituen yang memilihnya, bukannya partai politik dalam hal ini PKS.

(sofyan arif candra/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

 

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved