Kader PKS Trenggalek Pindah Parpol

Kader PKS yang Pindah ke PDIP Membantah Gugatan ke Ketua DPRD dan PKS Trenggalek Untuk Gagalkan PAW

Anggota DPRD Trenggalek yang menggugat ketua DPRD dan ketua DPD PKS Trenggalek membantah gugatannya untuk menggagalkan proses PAW

Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/sofyan arif candra
Anggota Fraksi PKS DPRD Kabupaten Trenggalek akhirnya bergabung dengan PDIP. Dia juga menggugat ketua DPRD Trenggalek dan Ketua DPD PKS Trenggalek. 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Dasiran, anggota DPRD Trenggalek telah menggugat Ketua DPRD Trenggalek dan DPD PKS Trenggalek karena keberatan dengan proses PAW yang dilakukan tidak sesuai dengan logika hukum.

Dasiran memastikan, gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Trenggalek tidak bertujuan untuk menghambat proses Penggantian Antarwaktu (PAW) dirinya.

"Apa (gugatan) yang diajukan tidak menghambat proses (PAW) mereka, tuntutan kita memang keberatan dengan prosesnya, bukan PAW-nya, karena PAW ini sudah ada ketentuan bakunya," kata Kuasa Hukum Dasiran, Nurrohmad, Senin (26/6/2023).

Baca juga: Sidang Gugatan Anggota DPRD Trenggalek ke Ketua DPRD dan DPD PKS Trenggalek Ditunda Lagi

Salah satu yang menjadi titik berat yaitu Dasiran menjadi anggota DPRD Trenggalek sebagai representasi perwakilan dari rakyat yang telah memilihnya, bukan semata-mata ditugaskan oleh partai.

Putusan pengadilan sendiri diharapakan bisa menjadi pertimbangan apakah proses PAW yang dijalani sudah sesuai dengan prosedur atau belum.

Jikapun nanti PAW tetap dilakukan sebelum ada inkrah, menurut Nurrohmad putusan pengadilan akan disusulkan sebagai landasan hukum atas keberatan proses PAW yang dilakukan.

Untuk itu Nurrohmad cukup menyayangkan adanya penundaan sidang hingga dua kali karena ketidaksiapan tergugat dua yaitu DPD PKS Trenggalek. 

Baca juga: Tak Terima Di-PAW Usai Loncat ke PDIP, Anggota Fraksi PKS Gugat Ketua DPRD Trenggalek dan DPD PKS

"Harapan kami sebagai penggugat bisa seusai tahapan persidangan, apalagi kita hanya punya batasan waktu 60 hari, kalau persidangan segera selesai kita bisa segera dapat jawaban, kalau seperti ini bisa sampai batas waktu terlama," ucap Nurrohmad.

Jika memang Ketua DPD PKS Trenggalek, Komarudin berhalangan hadir karena sedang beribadah haji, Nurrohmad berharap bisa digantikan dengan wakil ketua, Plt (pelaksana tugas), ataupun Plh (pelaksana harian).

"Sidang hari ini (kemarin), tergugat dua tetap belum bisa hadir dikarenakan ketua DPD masih haji, agendanya adalah surat pemberitahuan kuasa secara lisan, tapi secara norma pelimpahan kuasa tidak bisa secara lisan," ucap Nurrohmad.

"Karena dianggap tergugat dua tidak bisa hadir atau kuasanya tidak bisa mengikuti persidangan, sidang ditunda sampai tanggal 4 Juli," pungkasnya.

(sofyan arif candra/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved