Anggota DPRD Trenggalek Gugat Ketua
Sidang Gugatan Anggota DPRD Trenggalek ke Ketua DPRD dan DPD PKS Trenggalek Ditunda Lagi
Sidang gugatan Anggota DPRD Trenggalek, Dasiran kepada Ketua DPRD Trenggalek dan DPD PKS Trenggalek ditunda lagi. Alasannya
Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COM - Sidang gugatan Anggota DPRD Trenggalek, Dasiran kepada Ketua DPRD Trenggalek dan DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Trenggalek kembali ditunda, Senin (26/6/2023).
Majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang tersebut karena kuasa hukum yang ditunjuk tergugat dua yaitu DPD PKS Trenggalek hanya memberi kuasa secara lisan.
Kuasa hukum tergugat dua, Dani Setiawan mengatakan dirinya mendapatkan mandat secara lisan dari Ketua DPD PKS Trenggalek, Komarudin dua hari yang lalu.
Komarudin tidak bisa langsung hadir karena sedang menunaikan ibadah haji.
Sedangkan tergugat satu, yaitu Ketua DPRD Trenggalek, hadir dengan diwakilkan oleh Dani Setiawan juga.
"Sebagai bentuk itikad baik kami sampaikan kepada majelis bahwa Ketua DPD PKS Trenggalek sedang (menunaikan) haji," ucap Dani, Senin (26/6/2023).
Dani sendiri sebenarnya mengetahui mekanisme pelimpahan kuasa harus disertai dengan surat keterangan hitam di atas putih dari tergugat satu.
Untuk itu ia menegaskan bahwa dalam kesempatan sidang kali ini, ia hanya menyampaikan informasi bahwa ia mewakilkan Komarudin yang berhalangan hadir.
"Jadi kalau disebut mangkir tidak pas, tapi karena haji," tegasnya.
Dalam sidang tersebut, majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang hingga Selasa (4/7/2023).
Dani sendiri tidak bisa memastikan apakah pada tanggal tersebut ia sudah mendapatkan mandat tertulis dari DPD PKS Trenggalek atau belum.
Ia juga tidak mengetahui apakah ada Plt atau Plh Ketua DPD PKS Trenggalek selama Komarudin menjalankan ibadah haji atau tidak.
"Pada prinsipnya kita sampaikan ke prinsipal untuk menyiapkan (surat kuasa) tapi kalau prinsipal dianggap tidak kooperatif itu salah," pungkasnya.
Pada sidang pertama, Selasa (20/6/2023) lalu, pihak DPD PKS Trenggalek juga tidak hadir, sehingga majelis memutuskan untuk menunda sidang.
Sebelumnya diberitakan Dasiran yang pindah partai ke PDI Perjuangan menggugat Ketua DPRD Trenggalek dan DPD PKS Trenggalek atas permohonan Penggantian Antarwaktu (PAW) PKS kepada Ketua DPRD Trenggalek atas nama Dasiran.
Pihak Dasiran mengatakan ia hanya mengundurkan diri dari anggota PKS Trenggalek namun tidak mengundurkan diri dari anggota DPRD Trenggalek.
(sofyan arif candra/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.