Perpanjangan Masa Jabatan Kades

AKD Trenggalek Senang Masa Jabatan Kades Akhirnya Diperpanjang 9 Tahun

Ketua Asosiasi Kepala Desa Trenggalek, Puryono menyambut baik keputusan Baleg DPR RI yang menyepakati perpanjangan masa jabatan kades menjadi 9 tahun

Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: eben haezer
ist
Para kades yang menggelar aksi damai di depan gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (17/1/2023), untuk menuntut perpanjangan masa jabatan jadi 9 tahun. 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati perpanjangan masa jabatan kades menjadi 9 tahun, dari yang sebelumnya 6 tahun. Selain itu, kepala desa juga bisa dipilih sebanyak 2 kali, Kamis (23/6/2023) lalu.

Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Trenggalek, Puryono menyambut baik keputusan Baleg DPR RI tersebut.

Menurut Puryono, keputusan DPR RI sudah tepat demi pembangunan desa yang berkesinambungan terutama untuk penuntasan visi misi yang diusung kepala desa.

"Yang lebih penting adalah untuk mengkondusifkan desa pasca Pilkades itu butuh waktu yang lama, karena warga terbelah oleh pilihan. Kalau cuma 6 tahun, warga baru mau islah sudah dihadapkan Pilkades lagi," kata Puryono, Senin (26/6/2023).

Dengan kondisi tersebut, pembangunan desa pun tidak bisa maksimal karena warga enggan gotong royong untuk mensukseskan program yang diusung pemerintah desa.

Selain itu, untuk mewujudkan kearifan lokal desa dan memunculkan potensi desa yang ada, menurut Puryono hanya bisa dilakukan secara berjenjang.

"Toh sebenarnya tidak ada perpanjangan masa jabatan, kajiannya sama, karena 6 tahun sebanyak 3 periode dan 9 tahun sebanyak 2 periode sama-sama 18 tahun," ucap Kades Karangturi, Kecamatan Munjungan itu.

Lebih lanjut, perubahan jabatan kepala desa dalam Penyusunan Rancangan Undang-undang (RUU) Perubahan Kedua Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ini menjadi awal atau pintu masuk untuk merevisi pasal yang lain.

"Salah satunya adalah pemenuhan amanah UU agar pemerintah mengalokasikan 10 persen dana APBN serta 15 persen dana transfer daerah untuk dana desa," tegasnya.

Termasuk peningkatan tunjangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang bisa ikut dibahas sebagai turunan atas bertambah panjangnya masa jabatan kepala desa dalam satu periode.

 

 

 

 

 

Foto: Kepala Desa dari Berbagai Daerah di Indonesia Menyampaikan Aspirasinya di Gedung DPR RI

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved