Rabu, 13 Mei 2026

Perpanjangan Masa Jabatan Kades

159 Kades di Pamekasan Madura Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan

159 Kades di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur menerima surat keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun

Tayang:
Editor: eben haezer
ist
Penjabat Bupati Pamekasan, Masrukin memberikan SK kepada perwakilan Kades di Mandhapa Aghung Ronggosukowati, Rabu (26/6/2024). 

TRIBUNMTARAMAN.COM - Sebanyak 159 kepala desa (kades) di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur menerima surat keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun dalam satu periode.

SK perpanjangan masa jabatan kades itu diberikan langsung oleh Penjabat Bupati Pamekasan, Masrukin, di Mandhapa Aghung Ronggosukowati, Rabu (26/6/2024).

"Tambahan masa jabatan dua tahun itu ya satu sisi nikmat, karena ini hasil perjuangan, biasanya sudah persiapan Plkades ditunda dulu, ini patut disyukuri," ujar Pj Bupati Pamekasan, Masrukin saat memberikan sambutan dalam acara tersebut.

Menurutnya, tambahan masa jabatan ini harus diikuti dengan tambahan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat, tentu dengan hati ikhlas dan penuh tanggungjawab.

"Roda pemerintahan harus difungsikan, jangan hanya melayani waktu malam di rumah bapak kepala desa, balai desa harus beroperasi. Tetapi, ada dimana saja harus bisa melayani masyarakatnya," tambah dia.

Mantan Sekretaris DPRD Pamekasan ini juga mengungkapkan, kepala desa juga harus memikirkan pelayanan berbasis digital. 

Sehingga, semua elemen masyarakat mendapat pelayanan yang maksimal.

"Adanya tambahan masa jabatan ini jangan terlalu euforia, syukuri saja. Sekali lagi saya menyampaikan selamat kepada pak Kades atas anugerah perpanjangan 2 tahun masa jabatan ini," pungkasnya. (Adv)

(kuswanto ferdian/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

 

--

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved