Rabu, 22 April 2026

Perpanjangan Masa Jabatan Kades

218 Kades di Kabupaten Blitar Terima SK Perpanjangan Jabatan

Sebanyak 218 kepala desa (kades) di Kabupaten Blitar menerima surat keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan, Senin (24/6/2024).

Penulis: Samsul Hadi | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/samsul hadi
Ratusan kepala desa di Kabupaten Blitar menerima SK perpanjangan jabatan di Pendopo Ronggo Hadi Negoro, Senin (24/6/2024).  

TRIBUNMATARAMAN.COM I BLITAR - Sebanyak 218 kepala desa (kades) di Kabupaten Blitar menerima surat keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan, Senin (24/6/2024).

SK perpanjangan jabatan untuk 218 kades diserahkan oleh Bupati Blitar, Rini Syarifah di Pendopo Ronggo Hadi Negoro.

"Ada 218 kepala desa yang menerima SK perpanjangan jabatan. Penyerahan SK perpanjangan jabatan kepala desa ini komitmen kami untuk melaksanakan amanat UU," kata Mak Rini, sapaan Bupati Blitar, Rini Syarifah.

Perpanjangan masa jabatan kepala desa itu sesuai dengan aturan baru, yaitu, UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.

Dalam UU itu disebutkan masa jabatan kepala desa yang awalnya 6 tahun ditambah menjadi 8 tahun.

"Kami berharap para kepala desa bisa berkolaborasi untuk mewujudkan program-program pembangunan di Kabupaten Blitar," ujarnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Blitar, Bambang Dwi Purwanto mengatakan jumlah kepala desa di Kabupaten Blitar ada 220 kepala desa.

Namun, dari 220 kepala desa yang mendapatkan SK perpanjangan jabatan hanya 218 kepala desa.

Sedang dua desa tidak mendapat SK perpanjangan jabatan karena saat ini jabatan kepala desa diisi oleh penjabat kepala desa dari ASN.

Sesuai surat edaran menteri, pemerintahan desa yang dijabat penjabat kepala desa tidak mengikuti perpanjangan masa jabatan.

Dua pemerintahan desa yang diisi penjabat kepala desa, yaitu Desa Plumbangan, Kecamatan Doko dan Desa Jambewangi, Kecamatan Selopuro.

"Dua desa yang diisi penjabat kepala desa itu karena kadesnya meninggal. Sesuai regulasi, kalau sisa masa jabatan masih lebih satu tahun bisa mengikuti pilkades antar waktu," katanya. 

(samsul hadi/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer


 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved