Mahasiswa Unitri Tewas Dikeroyok

Penjelasan Kampus Unitri Soal 2 Mahasiswanya yang Tewas Dikeroyok dan Bunuh Diri

Pernyataan resmi kampus Unitri Malang menanggapi dua mahasiswanya yang masing-masing meninggal karena tewas dikeroyok dan bunuh diri.

Editor: eben haezer
ist
Krisnael Murri (kanan), mahasiswa Unitri Malang yang tewas dikeroyok beberapa mahasiswa lainnya di sebuah kafe di Karang Ploso, Kabupaten Malang (kiri). Selain karena seorang mahasiswa tewas dikeroyok, Unitri juga berduka karena seorang mahasiswinya diduga bunuh diri 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Humas Universitas Tribhuwana Tunggadewi (Unitri) Malang merilis pernyataan terkait dua peristiwa yang membuat dua mahasiswanya meninggal dunia.

Peristiwa pertama adalah tewasnya seorang mahasiswa karena pengeroyokan yang berujung pada aksi tawuran, Minggu (25/6/2203).

Sedangkan peristiwa kedua adalah seorang mahasiswi Unitri meninggal diduga bunuh diri. 

Baca juga: Unitri Berduka: Selain Mahasiswanya Tewas Dikeroyok, Seorang Mahasiswinya Juga Diduga Bunuh Diri

Terkait pengeroyokan, Humas Unitri menyampaikan bahwa memang benar bahwa korban merupakan mahasiswa mereka yang bernama Krisnael Murri.

Ia adalah mahasiswa Program Studi Agribisnis angkatan 2018.

Dari keterangan humas, aksi tawuran itu terjadi di luar kampus yang diduga dari konfik antar organisasi daerah (orda) serta tidak berhubungan dengan kegiatan Universitas maupun Himpunan. Karena itu, pihak Unitri akan mengikuti proses dari pihak berwajib. 

Sedang terkait meninggalnya mahasiswa Unitri yang ditengarai bunuh diri di kosnya. Banyak informasi beredar jika mahasiswa ini gagal wisuda atau wisuda tetapi orang tuanya batal hadir dan banyak  informasi lain yang dikaitkan dengan proses Wisuda dan kelulusannya.

Baca juga: Mahasiswa Unitri Malang Tewas Dikeroyok Setelah Pesta Miras, Kafe dan 3 Kendaraan Ikut Rusak

Atas hal itu, Unitri menyatakan bahwa mahasiswinya yang berinisial FFL adalah mahasiswi Program Studi Agribisnis angkatan 2018.

Dimana mahasiswa tersebut sudah melakukan Ujian skripsi pada semester Ganjil 2022/2023 dan yang bersangkutan belum melaksanakan yudisium dan belum melakukan pendaftaran Wisuda.

Sedang rekam akademik menunjukkan jika tidak ada masalah dengan kinerja akademik  mahasiswa. Sebab IPK nya baik (3,37) dan tidak ada masalah dengan dosen.

Sebagaimana pada kasus Murri, pihak Unitri akan mengikuti proses dari pihak berwajib. Rektor dan seluruh pimpinan Unitri menyampaikan bela sungkawa atas meninggalnya dua mahasiswa Unitri tersebut.

(Sylvianita Widyawati/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved