Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

WNA Singapura Punya KTP dan 10 Tahun Jadi Dosen di Tulungagung, Ini Penjelasan Dispendukcapil

Dispendukcapil Tulungagung memberi penjelasan soal dokumen KTP yang dimiliki WNA Singapura yang selama 10 tahun menjadi dosen di UBHI Tulungagung

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
ist
WNA Singapura yang belasan tahun memegang KTP atas nama Yatno. Selama 10 tahun pula, pria itu mengajar sebagai dosen di Kampus UBHI Tulungagung. 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Tulungagung menelusuri identitas Yatno (66), WNA asal Singapura yang belasan tahun tinggal di Tulungagung dan memiliki KTP. 

Selain memiliki KTP, selama itu pula Yatno memiliki Kartu Keluarga (KK) dan akta kelahiran.

Yatno juga  bekerja sebagai dosen Bahasa Inggris di Universitas Bhineka PGRI (UBHI) Tulungagung.

Baca juga: UBHI Tulungagung Kena Prank, Tak Tahu Seorang Dosennya Ternyata WNA yang Pakai Nama Samaran Yatno

Menurut Kepala Dispendukcapil Tulungagung, Nina Hartiani, Yatno mempunyai nama asli Mohtar bin Bakri.

“Kami lacak keberadaannya di Desa Tunggulsari, Ngunut dan Gilang. Yang bersangkutan pernah tinggal di sana,” ungkap Nina.

Terakhir Mohtar tinggal di Perumahan Purimas Desa Tunggulsari, Kecamatan Kedungwaru.

Nina mengungkapkan, Yatno sebelumnya sudah punya KTP dan kartu keluarga (KK) serta akta kelahiran.

Baca juga: Identitas Sebenarnya Dosen Kampus Swasta di Tulungagung Terkuak Setelah 12 Tahun, Ternyata WNA

Baca juga: Imigrasi Amankan 2 WNA Pakistan di Blitar, Sudah Punya Anak dan Kerja Jadi Buruh Tani

Dari penelusuran diketahui bahwa KTP pertama Yatno terbit pada 2008.

Di data itu dia tercatat lahir di Pacitan Jawa Timur pada 9 Februari 1973,  dari pasangan Kasmono dan Misirah.

Yatno kemudian mengajukan perubahan identitas melalui Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung, dengan nomor 125/Pdt.P/2019/PN Tlg.

Nama barunya adalah Muhtar, kelahiran 25 Desember 1956 di Kampong Pachitan, Changi, Singapura, anak ke-6 Bakri bin Posmito dan Rahmah binti Umah.

“Atas dasar putusan pengadilan itu, Yatno mengajukan perubahan identitas kepada kami. Kami pun melaksanakan putusan pengadilan itu,” sambung Nina.

Dispendukcapil Tulungagung lalu membuatkan catatan pinggir pada akta kelahiran milik Yatno yang berubah menjadi Mohtar.

Lalu Dispendukcapil juga menerbitkan KTP atas nama Mohtar pada 12 September 2022, dan juga Kartu Keluarga.

Hanya Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tidak berubah.

“Sekali lagi, kami menerbitkan dokumen kependudukan baru itu berdasar putusan pengadilan. Karena jika tidak kami laksanakan justru kami yang salah,” tegas Nina.

Lebih jauh Nina mengaku tidak tahu dokumen kependudukan lama yang dipakai Mohtar, hingga bisa mendapatkan KTP.

Dispendukcapil kesulitan melakukan pelacakan dokumen sebelum Yatno mengajukan perubahan nama.

Nina mengaku baru tahu ada kejanggalan setelah diundang oleh pihak Imigrasi.

Dispendukcapil mengajukan penghapusan data kependudukan atas nama Yatno ke Dirjen Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri pada 7 Juni 2023.

Kini setelah kasus ini mencuat, Dispendukcapil juga menarik KTP, KK dan Akta Kelahiran atas nama Mohtar.

“Dokumen yang baru saat ini sudah kami simpan. Lebih lanjut kami akan koordinasi, bagaimana nanti prosedurnya,” pungkas Nina.

Sebelumnya Mohtar yang masih menggunakan nama Yatno sempat bekerja sebagai dosen Bahasa Inggris di Universitas Bhineka PGRI (UBHI) Tulungagung sekitar 11 tahun.

Yatno ternyata juga pernah menjadi dosen luar biasa di Universitas Islam Negeri (UIN) Sayyid Ali Rahmatullah (SATU) Tulungagung.

Namun Yatno mengundurkan diri dari kedua kampus ini pada Maret 2023 lalu.

Terbongkarnya identitas aslinya karena Mohtar mengurus dokumen perjalanan ke luar negeri.

Mohtar lalu ditangkap Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar dan akan dideportasi ke Singapura.

(David Yohanes/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved