Pemilu Kabupaten Trenggalek

Sudah Jadi Anggota PDIP, Anggota DPRD Trenggalek Fraksi PKS Menolak Dicopot

Meski sudah mundur dari PKS dan bergabung ke PDIP, Dasiran, anggota fraksi PKS DPRD Trenggalek menolak dicopot dari jabatannya sebagai anggota dewan.

Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/sofyan arif candra
Sidang Perdana Gugatan Anggota DPRD Trenggalek, Dasiran kepada Ketua DPRD Trenggalek, dan DPD PKS Trenggalek - 

TRIBUNMATARAMAN.COM -  Anggota DPRD Trenggalek dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Dasiran, enggan dicopot atau diganti lewat mekanisme PAW (Pergantian Antar Waktu) meski dirinya sudah bukan lagi kader PKS. 

Dasiran telah mengundurkan diri dari anggota PKS dan memilih untuk bergabung dengan PDI Perjuangan dan maju sebagai Bacaleg PDI Perjuangan dalam Pemilu 2024.

DPD PKS Kabupaten Trenggalek sendiri telah mengajukan PAW ke DPRD Trenggalek dan tinggal menunggu surat dari Gubernur Jatim terkait Pemberhentian dan Pengangkatan Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD.

Baca juga: Dasiran Didaftarkan Sebagai Bacaleg dari PKS dan PDIP Di Trenggalek

Anggota Fraksi PKS DPRD Kabupaten Trenggalek, Dasiran, Maju dalam Pemilihan Legislatif Tahun 2024 Melalui PDI Perjuangan 
Anggota Fraksi PKS DPRD Kabupaten Trenggalek, Dasiran, Maju dalam Pemilihan Legislatif Tahun 2024 Melalui PDI Perjuangan  (tribunmataraman.com/sofyan arif candra)

Merespon hal tersebut, Dasiran telah melayangkan gugatan kepada DPD PKS Trenggalek dan Ketua DPRD Trenggalek melalui Pengadilan Negeri Trenggalek.

"Dasiran tidak pernah mengundurkan diri dari anggota DPRD kabupaten Trenggalek, hanya mengundurkan diri sebagai anggota PKS, sedangkan PKS mengajukan permohonan kepada DPRD Trenggalek untuk menghentikan keanggotaan Dasiran sebagai anggota DPRD Trenggalek," ucap kuasa hukum Dasiran, Nurrohmad, Selasa (20/6/2023).

Nurrohmad tak membantah jika Dasiran maju sebagai anggota DPRD Trenggalek melalui penugasan dari PKS, namun ketika sudah terpilih menjadi anggota DPRD, Dasiran adalah wakil dari konstituennya. 

"Makanya bukan dewan perwakilan partai tapi dewan perwakilan rakyat artinya Dasiran wakil rakyat bukan partai," lanjutnya.

Baca juga: Anggota Fraksi PKS DPRD Trenggalek Lompat Perahu Daftar Jadi Bacaleg Lewat PDIP

Nurrohmad menegaskan, sampai saat ini Dasiran masih anggota DPRD Kabupaten Trenggalek dan masih bisa mengikuti agenda DPRD Trenggalek selama belum ada Rapat Paripurna PAW.

"Terkait status Dasiran apakah petugas partai atau wakil rakyat nanti yang menentukan adalah majelis hakim," pungkasnya.

(sofyan arif candra/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved