Berita Terbaru Kabupaten Tuban

Liput Aksi Demo, Wartawan di Tuban Dipukul Polisi dan Dipaksa Tidak Menayangkan Bentrok

Jurnalis kembali menjadi korban intimidasi dan kekerasan oleh polisi. Kali ini dialami jurnalis Tuban yang meliput aksi demo

Editor: eben haezer
ist
Perwakilan RPS bertemu dengan Wakapolres Tuban, Kompol Palma Fitria Fahlevi di ruangannya   

TRIBUNMATARAMAN.COM - Jurnalis yang tergabung dalam Ronggolawe Press Solidarity (RPS), melayangkan protes atas upaya intimidasi yang dilakukan polisi terhadap wartawan yang meliput unjuk rasa di Dusun Koro, Desa Pongpongan, Kecamatan Merakurak, kabupaten Tuban, Kamis (15/6/2023), sekitar pukul 10.00 WIB.

Sekitar tiga jurnalis yang melakukan liputan, mengaku diminta untuk tidak menayangkan bagian gambar berisi aksi bentrok yang terjadi antara warga dengan petugas kepolisian ketika unjuk rasa berlangsung.

Berdasarkan kronologi, warga memprotes pembangunan gudang pengeringan palawija, yang mereka anggap menyerobot tanah milik salah satu yayasan pendidikan. 

Ketika demo terjadi, tiga wartawan yakni Irqam (SuaraIndonesia.co.id), Dziky (JTv), dan Khoirul Huda (Ngopibareng.id) datang ke lokasi untuk melakukan peliputan seperti biasa. 

Singkatnya, unjuk rasa yang awalnya berjalan damai, mendadak ricuh ketika para pendemo berusaha menutup akses jalan. 

Petugas kepolisian dan TNI yang berjaga, berusaha menghalau warga hingga akhirnya terjadi bentrok fisik antara kedua kubu.

Melihat adanya kericuhan, wartawan yang ada di lokasi merekam aksi tersebut. Saat itulah, Irqam (SuaraIndonesia.co.id), merasa ada yang memukul tengkuknya dan menyeret tubuhnya ke arah belakang.

"Saya kemudian berteriak kalau saya adalah wartawan, tapi saya masih ditarik ke belakang oleh salah satu petugas polisi," kata Irqam.

Setelah beberapa saat baru Irqam dilepaskan. 

Dia dan teman wartawan yang di lokasi sempat memprotes aksi yang dilakukan salah satu petugas polisi kepada Kapolsek Merakurak, AKP Ciput Abidin.

"Bukannya menanggapi protes kami (wartawan), tetapi justru meminta kami untuk tidak menayangkan bagian aksi bentrok (kekerasan) ketika demonstrasi berlangsung," lanjut Irqam.

Ketua RPS, Khoirul Huda, menyebut segala upaya intimidasi bisa dianggap menghambat kinerja jurnalis. 

Apalagi sudah ada ketentuan bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

"Padahal jurnalis akan melaporkan fakta yang terjadi di lapangan dan semestinya tidak boleh diintervensi ketika melakukan proses liputan ataupun kerja-kerja jurnalis," terang Huda saat mendatangi Mapolres, Sabtu (17/6/2023). 

Menurut Huda, peristiwa ini bisa menjadi preseden buruk bagi dunia pers di Indonesia.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved