Pemilu 2024

MK Putuskan Pemilu Tetap Sistem Proporsional Terbuka, PKB: 'Sistem Apapun Kami Siap'

PKB Jatim merespon positif putusan MK yang menolak permohonan uji materi UU 7/2017 dan menetapkan Pemilu tetap menerapkan sistem proporsional terbuka

Editor: eben haezer
fikri firmansyah
Bendahara PKB Jatim, Fauzan Fuadi 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, Kamis (15/6/2023).

Dengan demikian, Pemilu tetap menerapkan sistem proporsional terbuka. 

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ucap hakim ketua, Anwar Usman, dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di gedung MK, Jakarta, Kamis (15/6/2023).

Baca juga: BREAKING NEWS: MK Tetap Putuskan Sistem Proporsional Terbuka

MK menegaskan, pertimbangan ini diambil setelah menyimak keterangan para pihak, ahli, saksi dan mencermati fakta persidangan. 

Hakim  membeberkan salah satu pendapatnya terkait sejumlah dalil yang diajukan oleh pemohon. 

Hakim berpendapat bahwa dalil yang disampaikan pemohon terkait money politik dalam proses pencalegan seseorang tidak ada kaitannya dengan sistem Pemilu.

Dalam konklusinya, MK menegaskan pokok permohonan mengenai sistem Pemilu tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Sebelumnya, sebanyak enam orang mengajukan gugatan terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tentang sistem proporsional terbuka. 

Mereka keberatan dengan pemilihan anggota legislatif dengan sistem proporsional terbuka pada pasal 168 ayat 2 UU Pemilu.

Mereka pun berharap MK mengembalikan ke sistem proporsional tertutup. 

Adapun keenam orang tersebut adalah Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto dan Nono Marijono.

Tanggapan PKB Jatim

Menanggapi putusan tersebut, PKB Jawa Timur menyambut baik dan  menegaskan sudah siap tanding dalam perhelatan pemilu 2024.

Bagi PKB, sebenarnya, tidak masalah apakah pemilu menerapkan sistem proporsional terbuka atau tertutup. 

"Dari awal kami tekankan, sistem apapun kami siap," tegas Bendahara PKB Jatim, Fauzan Fuadi, Kamis (15/6/23).

Ketua Fraksi PKB DPRD Jatim itu mengatakan, memang sudah sejak awal mesin partainya mulai dioperasikan dan saat ini hanya tinggal menjemput kemenangan. Apalagi sistem pemilu tetap dilaksanakan seperti periode sebelumnya.

"Seiring putusan MK ini, PKB tinggal menjemput fajar kemenangan," katanya.

Ia pun optimistis PKB dapat meraih kemenangan di Jawa Timur, baik itu dari perolehan suara maupun peroleh kursi di seluruh tingkatan parlemen serta dapat menghantarkan Ketua Umum PKB Abdul Muhaimin Iskandar di kursi istana.

Karena, kader PKB sudah membuktikan kerja konkritnya di tengah masyarakat. Hal tersebut menurutnya akan berefek domino terhadap perolehan suara di pemilu 2024.

"Kerja-kerja yang konkret di lapangan. Otomatis masyarakat akan tahu dan memberikan hatinya ke PKB," ujarnya.

Ia juga mengatakan, bahwa sistem pemilu proporsional terbuka sudah relevan diterapkan di Indonesia sebagai buah dari perjuangan reformasi.

"Dan kita memang sudah melangkah jauh dalam membangun demokrasi, jangan lagi ada langkah mundur," katanya.

"Dalil-dalil yang disampaikan oleh MK dalam sidang pembacaan putusan, saya kira seluruhnya relevan," tambahnya

Mantan aktivis PMII Malang ini menilai, semua sistem pemilu memang ada plus minusnya. Namun apa yang sudah dibangun dan berjalan menurutnya jangan lagi dibongkar. Jikalau ada kesalahan, itu yang patut diperbaiki, karena terciptanya demokrasi yang ideal merupakan tanggung jawab bersama.

"Setiap pilihan sistem pemilu pasti ada plus dan minusnya. Pilihan yang sudah berjalan tinggal kita perbaiki. Kita semua anak bangsa punya tanggungjawab untuk melakukan perbaikan tersebut," pungkas Fauzan.

(fikri firmansyah/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer
 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved