Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

Ibu yang Membunuh Bayinya di Tulungagung Jalani Rekonstruksi di Mapolres Tulungagung

Ibu muda yang membunuh bayinya di Tulungagung, menjalani rekonstruksi di Mapolres Tulungagung dan memperagakan puluhan adegan

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
ist
Rekonstruksi kasus ibu bunuh bayi di Tulungagung yang digelar di Mapolres Tulungagung, Rabu (14/6/2023) 

AY lalu minta tolong ayahnya untuk mengambil tas berisi bayi dari dalam lemari di kamarnya.

"Saat itu petugas medis mengeluarkan bayi itu dari dalam tas sambil divideokan. Jadi semua ada bukti rekaman videonya," tutur Retno.

Dari hasil autopsi, rahang bawah bayi nahas itu retak.

Dari hasil rekonstruksi ini menegaskan penggunaan pasal Undang-undang Perlindungan Anak.

AY dinilai melakukan kekerasan kepada anak hingga menyebabkan kematian, dengan ancaman 15 tahun penjara.

Namun karena statusnya orang tua dari korban, maka hukuman ditambah sepertiga, jadi total ancaman hukuman menjadi 20 tahun penjara.

Dalam rekonstruksi ini ada 10 saksi yang dihadirkan, di antaranya 6 tenaga medis dan satu sopir RS Muhammadiyah Bandung. 

AY juga didampingi dua penasehat hukumnya, Darusman SH dan Ma'arif SH. 

"Selanjutnya kami akan melakukan pemberkasan sampai nanti P21, tersangka dan barang bukti kami limpahkan ke Kejaksaan," pungkas Retno.

(David Yohanes/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer
 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved