Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung
Ibu yang Membunuh Bayinya di Tulungagung Jalani Rekonstruksi di Mapolres Tulungagung
Ibu muda yang membunuh bayinya di Tulungagung, menjalani rekonstruksi di Mapolres Tulungagung dan memperagakan puluhan adegan
Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COM - Ibu muda yang jadi tersangka penganiayaan terhadap bayinya hingga meninggal dunia di Tulungagung, menjalani rekonstruksi di Mapolres Tulungagung, Rabu (14/6/2023).
Warga Desa Ngunggahan, Kecamatan Bandung ini memeragakan 54 adegan, dari 40 adegan yang direncanakan.
Menurut Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Agung Kurnia Putra melalui Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak, Iptu Retno Pujiarsih, tidak ada fakta baru dalam rekonstruksi ini.
"Ada tambahan 14 adegan, namun tidak ada fakta baru. Rekonstruksi berlangsung 2 jam, tidak ada kendala," terang Retno.
Adegan paling fatal tercatat pada adegan nomor 7, saat AY baru melahirkan anak perempuan.
"Dia takut tangisan bayi itu didengar oleh tetangga. Jadi dia bekap sampai terdiam," sambung Retno.
AY lalu meraih gunting dari meja rias di kamarnya dan memotong tali pusar.
Bayi itu lalu dimasukkan dalam tas pakaian, dan ditutup resletingnya, lalu disimpan di dalam lemari pakaian.
Setelah itu AY berusaha mengeluarkan ari-ari bayi, namun gagal.
"Dia ke kamar mandi lalu pingsan sekitar 30 menit. Dia sempat membersihkan bekas darah, sebelum menelepon temannya, minta tolong diantar ke rumah sakit," ungkap Retno.
Adegan nomor 47 juga dianggap penting, karena menunjukkan adanya lilitan celana dalam di leher bayi.
Lilitan ini sangat kencang sehingga mencekik bayi.
Namun tersangka tidak mengakui mencekik bayinya dan mengaku celana dalamnya tersangkut di leher bayi.
Keberadaan celana dalam yang melilit leher bayi ini pertama kali diketahui oleh tim medis RS Muhammadiyah Bandung, yang menangani AY.
Saat itu pihak rumah sakit meminta bayi yang dilahirkan AY juga dibawa untuk dirawat.
AY lalu minta tolong ayahnya untuk mengambil tas berisi bayi dari dalam lemari di kamarnya.
"Saat itu petugas medis mengeluarkan bayi itu dari dalam tas sambil divideokan. Jadi semua ada bukti rekaman videonya," tutur Retno.
Dari hasil autopsi, rahang bawah bayi nahas itu retak.
Dari hasil rekonstruksi ini menegaskan penggunaan pasal Undang-undang Perlindungan Anak.
AY dinilai melakukan kekerasan kepada anak hingga menyebabkan kematian, dengan ancaman 15 tahun penjara.
Namun karena statusnya orang tua dari korban, maka hukuman ditambah sepertiga, jadi total ancaman hukuman menjadi 20 tahun penjara.
Dalam rekonstruksi ini ada 10 saksi yang dihadirkan, di antaranya 6 tenaga medis dan satu sopir RS Muhammadiyah Bandung.
AY juga didampingi dua penasehat hukumnya, Darusman SH dan Ma'arif SH.
"Selanjutnya kami akan melakukan pemberkasan sampai nanti P21, tersangka dan barang bukti kami limpahkan ke Kejaksaan," pungkas Retno.
(David Yohanes/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer
Modus Pinjam, Pemuda Ngunut Tulungagung Membawa Kabur Sepeda Motor Milik Teman Perempuan |
![]() |
---|
Aniaya Teman Kencan saat Nginap di Hotel Tulungagung, Warga Trenggalek Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Pemprov Jatim Salurkan 300 Drum Aspal untuk Perbaikan Jalan di Tulungagung |
![]() |
---|
14 Desa di Tulungagung Masih Kosong Jabatan Kepala Desa, APDESI Dorong PAW |
![]() |
---|
Bupati Tulungagung Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 4 Kades |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.