Pemilu Kabupaten Tulungagung

Dari 600, Hanya 50 Bakal Caleg Tulungagung yang Berkasnya Dinyatakan Lengkap oleh KPU

Dari sekitar 600 Bacaleg di Tulungagung, hanya 50 bacaleg yang berkasnya dinyatakan lengkap oleh KPU Kabupaten Tulungagung.

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/david yohanes
Ketua KPU Tulungagung, Susanah (kiri) saat menerima berkas pendaftaran Bacaleg. 

Ada dua Puskesmas, yaitu Puskesmas Durenan Kabupaten Trenggalek dan Puskesmas Pagerwojo Kabupaten Tulungagung.

“Jangan sampai kami salah membaca surat keterangan sehat. Kami perlu pastikan semua,” papar Arif.

Terkait Bacaleg dengan status ASN, TNI dan Polri,  Arif mengaku tidak tahu pasti jumlahnya.

Sebab KPU tidak bisa memonitor pekerjaan Bacaleg, tergantung kejujuran setiap orang.

Selain itu sering kali pekerjaan yang di KTP tidak sesuai dengan kondisi aslinya.

Sejauh ini ada beberapa yang sudah mencantumkan surat pengunduran diri.

KPU memberi batas akhir pengunduran diri pada 3 Oktober 2023.

Jika sampai batas waktu itu belum ada SK belum ada pengunduran diri, maka Bacaleg itu tidak bisa masuk Daftar Calon Tetap (DCT).

(David Yohanes/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved