Kecelakaan di Asrikaton Malang

Update Terbaru Kecelakaan Maut di Asrikaton Malang: Sopir Kehilangan Konsentrasi Saat Menyetir

Sopir pikap yang menabrak 3 sepeda motor di Jl Raya Asrikaton, Malang, hingga menyebabkan 4 orang tewas, ternyata hilang konsentrasi saat menyetir

Editor: eben haezer
ist
Situasi lalu lintas di Jl Raya Asrikaton, kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, sesaat setelah kecelakaan yang menyebabkan 4 orang meninggal dunia, Minggu (11/6/2023) 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Polisi telah menetapkan sopir pikap yang menabrak 3 sepeda motor di Jl Raya Asrikaton, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, sebagai tersangka. 

Seperti diketahui, Minggu (11/6/2023), empat orang tewas akibat kecelakaan tersebut. 

Peristiwa nahas itu terjadi sekira pukul 15.00 WIB.

Baca juga: Kronologi 4 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan Maut di Asrikaton Malang

Kasatlantas Polres Malang, AKP Agnis Juwita Manurung mengatakan sopir pikap Daihatsu Grand Max, Didit (40) warga Desa Ngebruk, Kecamatan Poncokusumo itu kini ditetapkan sebagai tersangka. 

Didit ditetapkan sebagai tersangka usai polisi melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. 

"Kami dalami dan lakukan pengembangan yang tadinya diduga patah as dan mengalami oleng, ternyata murni dari sopir yang lalai dan tidak berkonsentrasi," ucap Agnis, Senin (12/6/2023). 

Agnis menambahkan, saat terjadi kecelakaan, cuaca sedang hujan. 

Sedangkan pikap yang dikemudikan Didit melaju dengan kecepatan 70 kilometer/jam.

Di lokasi, dia melaju di jalur yang tak semestinya, lalu kehilangan kendali. 

 Didit pun menabrak tiga kendaraan dari arah berlawanan

Didit saat ini ditahan. Ia ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang lalu lintas. Di mana dari kelalaiannya saat berkendara mengakibatkan kecelakaan hingga meninggal dunia. Ia diancam hukuman maksimal 6 tahun penjara. 

(lu'lu'ul isnainiyah/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved