Berita Terbaru Kabupaten Bangkalan
Rekam Mahasiswi Kedokteran Saat Mandi, Cleaning Service RSUD Syamrabu Bangkalan Ditangkap
Seorang petugas cleaning service RSUD Syamrabu Bangkalan ditangkap polisi karena merekam diam-diam mahasiswi kedokteran saat sedang mandi
TRIBUNMATARAMAN.COM - Seorang petugas cleaning service RSUD Syamrabu Bangkalan ditangkap polisi karena merekam secara diam-diam aktivitas mahasiswi kedokteran di kamar mandi asrama RS.
Petugas cleaning service itu adalah RI (23), warga kelurahan Kraton, kabupaten Bangkalan.
Dia juga dihadirkan dalam Konferensi Pers ungkap kasus tindak pidana Satreskrim Polres Bangkalan, Kamis (1/6/2023).
Dalam konferensi pers, RI mengaku telah 4 kali merekam diam-diam aktivitas mahasiswi kedokteran di kamar mandi asrama RS.
“Pelaku setelah diinterogasi telah melakukan sebanyak empat kali melakukan terhadap korban yang sama, tetapi ketahuannya baru sekali. Modusnya memang hanya untuk koleksi pribadi,” ungkap Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (18/5/2023) sekitar pukul 18.00 WIB.
Kala itu, tersangka mulai berjalan menuju bagian belakang kamar mandi asrama mahasiswa melalui sebuah lorong, begitu melihat korban masuk ke kamar mandi.
Sekedar diketahui, asrama mahasiswa di RSUD Syamrabu Bangkalan disediakan bagi para mahasiswa jurusan kedokteran yang tengah menjalani program profesi untuk mendapatkan gelar dokter. Biasanya, program tersebut dikenal dengan sebutan co-assistant (co-ass) yang ditempuh dalam kurun waktu 1,5 tahun hingga 2 tahun.
Febri menjelaskan, tersangka RI memanfaatkan rangkaian papan kayu setinggi setengah meter sebagai pijakan untuk mengintip korban ketika mandi melalui jendela kaca kamar mandi yang sebelumnya dari sisi dalam telah ditutupi dengan kertas kalender.
Namun oleh tersangka kertas kalender tersebut dilubangi.
“Tersangka juga merekam aktivitas korban dengan menggunakan ponselnya. Namun aksi tersangka ketahuan setelah korban melihat kilauan cahaya dari jendela kaca yang berasal dari handphone pelaku,” jelas Febri didampingi Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Bangkit Dananjaya serta Kasi Humas Ipda Risna Wijayanti.
Atas perbuatan tersebut, tersangka RI dijerat Pasal 35 Jo Pasal 9 Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 14 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 6 miliar.
UU tersebut menjabarkan, setiap orang dilarang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi. Atau setiap orang yang tanpa hak melakukan perekaman dan/atau mengambil gambar atau tangkapan layar yang bermuatan seksual, di luar kehendak atau tanpa persetujuan orang yang menjadi objek perekaman atau gambar atau tangkapan layar.
Febri menambahkan, pihaknya juga mengamankan sebuah ponsel Oppo tipe A71 warna krem milik tersangka berisi video rekaman korban saat mandi serta sebuah rangkaian papan kayu dung digunakan pelaku untuk naik ke jendela sisi luar kamar mandi.
“Betul, korban adalah mahasiswi kedokteran, informasi yang kami terima dari penyidik baru satu orang yang melaporkan, Belum ada indikasi penyebaran karena memang dikoleksi untuk konsumsi sendiri oleh tersangka,” pungkas Febri.
Polisi Hentikan Laju Bus di Ngawi, Ada Begal Motor Siswa SMP Bangkalan |
![]() |
---|
Mobil Pikap Terguling di Tanjakan Gunung Bungkeng Bangkalan, 10 Orang Jadi Korban |
![]() |
---|
ASN Pemkab Bangkalan Kini Diwajibkan Baca Basmallah dan Shalawat Sebelum Berkegiatan |
![]() |
---|
VIRAL Puskesmas Kwanyar Bangkalan Madura Kosong Ditinggal Pegawainya Ngopi, Wabup Tegur Kadinkes |
![]() |
---|
Kejar-kejaran 2 Mobil PJR Dengan Mobil Pengangkut Rokok Ilegal Berujung Kecelakaan di Bangkalan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.