Berita Terbaru Kabupaten Trenggalek

Setelah Ditutup, Terminal Durenan Trenggalek Akan Dihibahkan ke Pemerintah Desa Ngadisuko

Setelah ditutup Pemkab Trenggalek, Terminal Durenan akan diserahkan ke Pemerintah Desa Ngadisuko.

Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: eben haezer
sofyan arif candra
Suasana di terminal Durenan, Trenggalek, yang tak lama lagi ditutup karena telah lama ditinggalkan para sopir angkutan umum 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Dinas Perhubungan Kabupaten Trenggalek tidak akan mengoperasikan lagi Terminal Durenan setelah melihat minimnya urgensi keberadaan terminal tersebut.

Terminal yang berdiri atas tanah kas Desa Ngadisuko, Kecamatan Durenan tersebut kini mangkrak tak terurus.

Untuk itu Pemkab Trenggalek tidak akan mengoperasikannya dan tidak akan memperpanjang masa kontrak atau sewa tanah kas desa itu.

Baca juga: Mangkrak dan Ditinggalkan Angkot, Terminal Durenan di Trenggalek Segera Ditutup

Konsekuensinya, Pemkab Trenggalek harus merelakan bangunan terminal tersebut untuk dihibahkan ke Pemdes Ngadisuko.

Saat dikonfirmasi, Kepala Desa (Kades) Ngadisuko, Kecamatan Durenan, Mutriman belum bisa bicara banyak karena Pemkab Trenggalek belum melakukan serah terima atas hibah aset bangunan tersebut.

Dengan demikian, pemdes setempat belum bisa melakukan tindakan untuk mengelola bangunan yang ada. 

"Aset bangunan belum ada proses serah terima, makanya untuk mengelolanya kami masih menunggu hal itu," ucap Mutriman, Rabu (31/5/2023).

Dia melanjutkan, sebenarnya terkait kondisi terminal tersebut pemdes sudah beberapa kali melakukan rapat dengan pemkab, untuk mencari solusi terbaik. 

Dari situ disepakati, jika nantinya aset bangunan yang dibangun oleh pemkab tersebut tidak akan dihancurkan namun akan dihibahkan ke Pemdes Ngadisuko.

"Sebenarnya secara lisan sudah ada, namun proses itu perlu keputusan bupati. Nah, keputusan bupati itu yang belum dan kami masih menunggunya," lanjutnya.

Sehingga saat ini pemdes belum bisa mengatakan rencana pengelolaan lokasi tersebut kedepannya. 

Sebab proses perencanaan akan dilakukan setelah menerima keputusan bupati terkait hibah aset bangunan yang ada.

Nantinya setelah keputusan tersebut terbit, pemdes akan melakukan musyawarah bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) hingga tokoh masyarakat setempat untuk mendapatkan rancangan pengelolaan terbaik.

"Rencana untuk apa belum bisa kami utarakan, ditunggu saja keputusan pasti, sebab dari pada semua kecewa," pungkasnya.

(sofyan arif candra/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved