Berita Nasional

Jadwal Pencairan Gaji ke-13 ASN, PNS, TNI dan Polri, Ini Besaran Nominal yang Cair Pada Juni 2023

Jadwal Pencairan Gaji ke-13 ASN, PNS, TNI dan Polri, Simak Besaran Nominal yang Cair Pada Juni 2023 Ini

Editor: Rendy Nicko
suryamalang/benni indo
ilustrasi ASN. Jadwal Pencairan Gaji ke-13 ASN, PNS, TNI dan Polri, Simak Besaran Nominal yang Cair Pada Juni 2023 Ini 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS dan ASN dipastikakn Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Diketahui, Gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan ASN lainnya akan dilakukan pada Juni 2023.

Gaji ke-13 tak hanya bagi ASN dan PNS saja, tetapi TNI dan Polri juga diperkirakan mendapatkan dari pemerintah.

"Gaji ke-13 PNS akan dibayarkan mulai bulan Juni 2023," ucapnya lewat keterangan pers virtual, pada Rabu 29 Maret 2023 lalu.

Baca juga: Jumlah Penerbangan Banyuwangi-Jakarta Bertambah, Kunjungan Wisatawan Diyakini Meningkat

Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Biro Data, Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Mohammad Averrouce.

Ia memperkirakan, gaji ke-13 ASN akan disalurkan ke rekening pada ASN pada pertengahan Juni 2023.

"Biasanya pertengahan (Juni)," ucapnya sebagaimana dilansir dari Kompas.com, Rabu (24/5/2023).

Penyaluran gaji ke-13 ASN pada Juni 2023 ini juga telah dipastikan kembali oleh Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu) Yustinus Prastowo.

"Yang jelas akan dibayarkan bulan Juni," kata dia saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (28/5/2023), sebagaimana dikutip dari pemberitaannya.

Lantas, siapa saja penerima gaji ke-13 dan berapa nominal yang akan diterima?

Penerima gaji-ke 13

Untuk diketahui, gaji ke-13 adalah gaji tambahan yang diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), yang terdiri dari PNS maupun anggota TNI/Polsi hingga pensiunan.

Adapun ketentuan pemberian gaji ke-13 telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15/2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

Termasuk daftar ASN yang berhak menerima gaji ke-13.

Sesuai dengan PP nomor 15 tahun 2023 tersebut, daftar penerima gaji ke-13 antara lain sebagai berikut.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved