Pemilu 2024

Pileg 2024 di Kabupaten Madiun Diikuti 17 Parpol, Garuda Jadi Partai Terakhir yang Mendaftar

Sah, Pemilihan umum anggota legislatif di Kabupaten Madiun akan diikuti oleh 17 partai politik. Partai Garuda jadi yang terakhir daftar

Editor: eben haezer
febrianto ramadani
Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gelora Indonesia Kabupaten Madiun, saat mengajukan pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Pemilu 2024 pada menit akhir menjelang penutupan, Minggu (14/5/2023) pukul 23.30 WIB. 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Sebanyak 17 Partai Politik siap bersaing, memperebutkan kursi DPRD Kabupaten Madiun. Hal tersebut diungkap usai penutupan pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Pemilu 2024, Minggu (14/5/2023) pukul 23.59 WIB.

Tujuh belas partai politik itu adalah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora Indonesia), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).

Kemudian Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat 

Ketua KPU Kabupaten Madiun, Ali Nur Wahyudi mengatakan, 17 partai politik itu telah mendaftarkan para Bacaleg. Namun ada satu partai yang tidak melakukan pendaftaran. Yakni Partai Buruh.

"Untuk di Kabupaten Madiun sampai jam 23.59 WIB, dari 18 partai yang ada, hanya 17 partai yang mengajukan Bakal Calon Legislatif. Total ada 677 bacaleg yang diajukan 17 partai," ujarnya.

Tahapan berikutnya, KPU Kabupaten Madiun akan menggelar Verifikasi Administrasi Persyaratan Bakal Calon. 

"Kegiatan tersebut mulai tanggal 15 Mei sampai dengan 23 Juni 2023," pungkasnya.

Garuda Partai Terakhir

Sementara itu, dari 17 parpol yang mendaftar ke KPU Kabupaten Madiun, partai Garuda menjadi parpol terakhir yang mendaftar. 

Partai tersebut mendaftarkan bacalegnya Minggu (14/5/2023), puku 23.30 WIB. 

Bahkan, pencocokkan berkas antara fisik dengan Sistem Pencalonan (Silon), yang dilakukan oleh KPU dan Bawaslu Kabupaten Madiun dinyatakan selesai tepat pada waktu 23.59 WIB. 

Ketua DPC Partai Garuda Kabupaten Madiun, Muji Suprinoto menuturkan, pihaknya terlambat karena sinyal dari Silon Dewan Pimpinan Pusat (DPP) yang tidak memungkinkan.

"Namun kami bersyukur dapat melaksanakan pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Madiun, dengan baik dan lancar," ujarnya 

Untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Kabupaten Madiun, Muji menyebut, semua sudah terisi dengan 45 Bacaleg. 

"Kami intens berkomunikasi dengan DPD dan DPP. Target semua dapil terisi dan semuanya menduduki kursi," tuturnya.

"Kami mulai melakukan pengkaderan dari tingkat desa dan sudah diinstruksikan sesuai dengan DPP. Bacaleg kami dari masyarakat luas yang sesuai dengan harapan DPP," tutupnya.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Madiun Ali Nur Wahyudi menambahkan, Partai Garuda adalah partai penutup lantaran masih menunggu persetujuan dari DPP untuk memasukkan Silon.

"Sehingga Silon baru muncul menit menit akhir. Tadi dicek berkas persyaratan dinyatakan lengkap. 45 bacaleg dan 6 dapil," pungkasnya.

Partai Gelora Hanya Daftar 3 Dapil

Selain partai Garuda, partai Gelora Indonesia juga menjadi partai yang mendaftarkan Bacaleg ke KPU Kabupaten Madiun menjelang penutupan pendaftaran. 

 Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gelora Indonesia Kabupaten Madiun, mengajukan pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Pemilu 2024 pada menit akhir menjelang penutupan, Minggu (14/5/2023) pukul 23.30 WIB.

Sebanyak 3 orang pengurus partai mendatangi Kantor KPU Kabupaten Madiun, sembari membawa sejumlah berkas pendaftaran.

Setelah diterima oleh para komisioner KPU dan Bawaslu, selanjutnya dilakukan pengecekan dokumen. 

Ketua KPU Kabupaten Madiun, Ali Nur Wahyudi menyebut, pemeriksaan memakan waktu lama lantaran Partai Gelora tidak bisa masuk ke Sistem Pencalonan (Silon) KPU.

"Sehingga berdasarkan surat edaran dari KPU RI nomor 475 dan 476, memutuskan untuk mengecek secara manual. Surat itu juga menyebutkan bahwa pengurus partai harus memenuhi persyaratan 2x24 jam dan segera memasukkan ke Silon," ujarnya

Akibat dokumen yang tidak memenuhi syarat, lanjut Ali Nur Wahyudi, para pengurus partai besutan Anis Matta tersebut, terpaksa menarik 3 Daerah Pemilihan (Dapil), yang awalnya 6 Dapil.

"Karena 3 dapil tersebut yang didaftarkan sebagai Bacaleg dari laki laki semua. Sehingga tidak memenuhi syarat dan ditarik. Sedangkan yang memenuhi syarat yakni Dapil 2, Dapil 4, dan Dapil 5," ungkapnya.

Sementara itu, Sekretaris DPD PartaibGelora Indonesia M Romzul Ghulam mengaku sudah mengunggah dokumen persyaratan di Silon. Namun saat dibuka ternyata ada masalah dan tidak sinkron dengan sistem.

"Silon kami belum terhubung dengan KPU, jadi terpaksa dilakukan manual dan sedikit terlambat. Sementara dapil yang kami daftarkan hanya 3. Tapi kami tetap bekerja keras mendaftarkan 6 dapil demi Kabupaten Madiun bergelora," ucapnya.

"Meski begitu, kami telah mendaftarkan bacaleg dan diterima KPU Kabupaten Madiun. Dengan ucapan basmalah, Partai Gelora akan membawa Kabupaten Madiun lebih baik," tuntasnya.

(febrianto ramadani/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved