Berita Terbaru Kabupaten Banyuwangi

Gara-gara HP, Anak 8 Tahun di Banyuwangi Dianiaya Secara Sadis Oleh Ayah Tiri

Gara-gara HP, seorang anak 8 tahun di Kabupaten Banyuwangi dianiaya secara sadis oleh ayah tirinya. Kepala dilempar sikat dan diolesi minyak rem

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/aflahul abidin
Tersangka saat diperiksa di kantor Polisi karena menganiaya anak tirinya 

TRIBUNMATARAMAN.COM - WP (34) ditangkap anggota Polsek Glagah. Warga Kelurahan Bakungan, Kecamatan Glagah itu diduga menganiaya anak tirinya, RBM (8) secara sadis.

Kapolsek Glagah, AKP Pudji Wahyono menjelaskan, peganiayaan itu diduga dilakukan pada April lalu.

Penganiayaan itu terjadi usai tersangka mengantarkan istrinya bekerja di sebuah warung makan.

Baca juga: Marak Kasus Orangtua Bunuh Anak, Save The Children Indonesia Soroti Isu Kesehatan Mental Orangtua

Sesampainya di rumah, tersangka melihat lemari tempat menyimpan telepon tenggam dalam keadaan terbuka. Ia pun langsung menuduh sang anak tiri yang melakukannya. Ia menyebut sang anak lancang dan menuduhnya hendak mencuri HP.

Menurut Pudji, tersangka sebelumnya telah melarang sang anak untuk bermain HP saat alat komunikasi tersebut disimpan di lemari.

"Anaknya ditanya dan tidak mengaku. Tersangka kemudian emosi," kata Pudji, Minggu (14/5/2023).

Masih dengan emosi, tersangka meminta korban untuk mandi. Saat korban membersihkan tubuhnya, pelaku melemparinya dengan sikat lantai. Sikat terlempar menghantam pintu dan terpental ke kepala korban.

"Kepala korban bocor dan berdarah," kata Pudji.

Setelahnya, lanjut Pudji, tersangka mendatangi korban dan hendak mengobati luka tersebut. Namun entah apa yang terjadi, tersangka justru mengoleskan minyak rem di luka korban.

"Korban berteriak kesakitan karena perih. Kemudian ia melaporkan kejadian tersebut ke ibunya," tambah dia.

Sebelum melaporkan kejadian itu ke polisi, korban dan ibunya sempat dimediasi dengan warga sekitar. Hasil mediasi menguatkan mereka untuk melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

"Tersangka saat ini sudah kami amankan di Mapolsek," tambah Pudji.

Ayah tiri tersebut kini harus mendekam di penjara mapolsek. Ia dijerat dengan pasal 80 UURI 23/2004 tentang Perlindungan Anak jo pasal 44 UURI 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

(Aflahul Abidin/Tribunmataraman.com)

editor: eben haezer
Foto: Tersangka kasus penganiayaan anak tiri di Banyuwangi.
 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved