Pendaftaran Bacaleg di Tulungagung

Pendaftaran Bacaleg di Tulungagung: Gerindra Terkendala SKCK, PDIP Surat Keterangan Pengadilan

Hingga Selasa (9/5/2023), belum satupun Paropol di Tulungagung yang mendaftarkan bacalegnya ke KPU Tulungagung. Ini kendala yang mereka hadapi

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/david yohanes
Petugas KPU Tulungagung menunggu pendaftaran Bacaleg. 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Hingga Selasa (9/5/2023), belum satupun Paropol di Tulungagung yang mendaftarkan bacalegnya ke KPU TUlungagung. 

Pengurus Parpol di Tulungagung rata-rata mendaftar berdasarkan perintah dari pimpinan pusat partai.

Hal ini diungkapkan pengurus DPC PDI Perjuangan, DPD Partai Nasdem dan DPC Partai Gerindra  yang dihubungi secara terpisah.

Rencananya Partai Nasdem akan mendaftar ke KPU Tulungagung besok, Rabu (10/5/2023) pukul 10.00 WIB.

Namun DPD Partai Nasdem Tulungagung menerima instruksi susulan, pendaftaran diundur Kamis (11/5/2023) pukul 11.00 WIB.

Sementara PDI Perjuangan mendaftar pada Kamis (11/5/2023) dan Partai Gerindra pada Jumat (12/5/2023).

Namun di balik rencana pendaftaran Bacaleg ini, Partai Gerindra masih terkendala dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

“SKCK ini dibutuhkan untuk mengajukan Surat Keterangan tidak pernah dipidana dari Pengadilan Negeri,” terang Ketua DPC Partai Gerindra Tulungagung, Ahmad Baharudin, Selasa (9/5/2023).

Menurutnya, proses SKCK butuh tanda tangan langsung dari Kapolres.

Pada Senin (8/5/2023) kemarin ada kunjungan dari Kapolda Jatim ke Polres Tulungagung, sehingga dokumen belum bisa ditandatangani.

Lalu hari ini Kapolres ada tugas ke luar kota sehingga belum bisa tanda tangan berkas.

“Kalau prosesnya di pengadilan biasanya pagi diajukan, sore sudah jadi. Jadi kami tunggu SKCK dulu, nanti langsung kami masukkan ke PN,” ujar Baharudin.

Sekretaris DPC PDI Perjuangan Tulungagung, Sodik Purnomo, mengaku masih terkendala dengan surat keterangan belum pernah dipidana dari pengadilan.

Menurutnya semua syarat sudah dipenuhi, namun ada kendala alat.

Karena itu menurut Sodik, secara umum sudah tidak ada kendala berkas pendaftaran Bacaleg.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved