Pendaftaran Bacaleg di Tulungagung
Perindo Ancam Tempuh Sengketa ke Bawaslu, KPU Tulungagung Siap Melayani
KPU Tulungagung mengaku siap melayani apabila Perindo akan menempuh sengketa ke Bawaslu karena pendaftaran bacalegnya gagal.
Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COM - DPD Partai Perindo Tulungagung ancang-ancang ambil langkah sengketa ke Bawaslu, terkait tidak diterimanya pendaftaran Bacaleg mereka ke KPU Tulungagung.
Perindo menjadi satu-satunya partai politik yang gagal mendaftarkan Bacalegnya di Kabupaten Tulungagung.
KPU Tulungagung beralasan, hingga batas waktu Minggu (14/5/2023) pukul 23.59 WIB berkas pendaftaran Partai Perindo belum lengkap.
Baca juga: Perindo Tulungagung Wadul ke Bawaslu Setelah Pendaftaran Bacaleg di KPU Gagal
Terkait langkah Perindo yang akan mengadu ke Bawaslu, KPU Tulungagung melalui Koordinator Teknis Penyelenggara, Muchammad Arif, mengaku siap melayani.
“Tergantung sikap Partai Perindo bagaimana, kami siap untuk menghadapi,” ujar Arir.
Menurutnya, KPU Tulungagung hanya menjalankan tugas untuk menerima pendaftaran Bacaleg pada 1-14 Mei 2023.
Sesuai Peraturan KPU RI nomor 19/PL.01.4-PU/05/2023, pendaftaran terakhir dilakukan pada pukul 23.59 WIB.
Hingga batas waktu yang ditetapkan itu, Partai Perindo gagal melengkapi berkas pendaftaran sehingga pendaftarannya tidak bisa diterima.
“Kami hanya menjalankan ketentuan, selebihnya sudah di luar kewenangan KPU Tulungagung,” tegas Arif.
Di luar masalah dengan Perindo, Arif mengungkapkan, ada 4 Parpol yang mendaftarkan Bacaleg kurang dari 50 orang, sesuai jatah kursi DPRD Tulungagung.
Empat Parpol itu adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Kebangkitan Nasional (PKN), Partai Gelora dan Partai Garuda.
Selanya KPU Tulungagung melakukan verifikasi setiap kelengkapan berkas pendaftaran Bacaleg.
“Kalau ada yang kurang lengkap akan kami sampaikan ke Parpol untuk diperbaiki. Jika tidak, maka Bacaleg bisa saja pendaftarannya gagal,” ungkap Arif.
Bacaleg yang tidak memenuhi syarat bisa diganti oleh Parpol terkait.
Jika Parpol pengusung tidak mengganti dengan Bacaleg yang lain, maka Bacaleg itu akan dicoret.
Konsekuensinya Caleg dari Parpol pengusung akan berkurang, tidak lagi 100 persen.
“Jadi sangat mungkin jumlah Caleg yang ditetapkan nanti berkurang, karena ada yang tidak memenuhi berkas pendaftaran,” pungkas Arif.
(David Yohanes/TRIBUNMATARAMAN.COM)
editor: eben haezer
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.