Pendaftaran Bacaleg di Tulungagung
Hari ke-5 Pendaftaran, Belum Ada Parpol di Tulungagung Yang Mendaftarkan Bakal Caleg ke KPU
Hingga hari kelima masa pendaftaran Bacaleg di Tulungagung, belum ada partai polisik yang mendaftarkan bakal calon anggota legislatifnya ke KPU
Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka pendaftaran bakal calon legislatif (Caleg) sejak 1 Mei hingga 14 Mei 2023.
Namun hingga hari ke-5 belum ada partai politik (Parpol) yang mendaftarkan bakal calon anggota legislatifnya.
Menurut Koordinator Teknis Penyelenggara KPU Tulungagung, Muchammad Arif, parpol yang datang masih sekedar konsultasi.
“Semua Parpol yang datang sekedar konsultasi. Mereka masih merencanakan waktu untuk resmi mendaftarkan Caleg,” terang Arif, Jumat (5/5/2023).
Arif memperkirakan, Parpol mulai mendaftarkan Caleg pada minggu depan.
Arif berharap Parpol yang ada tidak mendaftar secara bersamaan agar memudahkan verifikasi.
Setidaknya pendaftaran bisa dilakukan 2-3 Parpol setiap hari.
“Kami akan coba jadwalkan dengan harapan jangan sampai menumpuk di waktu yang sama. Sebab butuh verifikasi berkas,” sambung Arif.
Saat pendaftaran Caleg, KPU akan memeriksa kelengkapan pendaftaran.
Di antaranya adalah Form B daftar Caleg dan Parpol harus benar.
Sementara untuk berkas Caleg yang utama wajib ada saat pendaftaran.
“Untuk berkas Caleg, yang penting ada dan lengkap. Proses verifikasi administrasi nanti yang akan menentukan,” tegas Arif.
Setelah proses pendaftaran Caleg akan dilanjutkan proses verifikasi administrasi mulai 15 Mei 2023.
Caleg ASN
Khusus untuk Caleg dengan latar belakang Aparatur Sipil Negara (ASN), wajib mencantumkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian dari pimpinannya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.