Pendaftaran Bacaleg di Kota Blitar

Hari Kedua Masa Pendaftaran Bacaleg di KPU Kota Blitar Masih Belum Ada yang Mendaftar

Hingga hari kedua masa pendaftaran Bacaleg di KPU Kota Blitar, belum ada Partai Politik yang datang untuk mendaftarkan bacalegnya

Penulis: Samsul Hadi | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/samsul hadi
Petugas menunggu pendaftaran bacaleg peserta Pemilu 2024 di Kantor KPU Kota Blitar, Selasa (2/5/2023).    

TRIBUNMATARAMAN.COM - KPU Kota Blitar  telah mulai membuka pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) peserta Pemilu 2024.

Namun hingga hari kedua pendaftaran atau Selasa (2/5/2023, belum ada partai politik (parpol) yang mendaftarkan bacaleg di kantor KPU Kota Blitar.

"Kami sudah melakukan pengumuman pendaftaran bacaleg sejak 24 Maret 2023. Pendaftaran dimulai 1-14 Mei 2023. Hari ini, hari kedua pendaftaran belum ada parpol yang daftar bacaleg," kata Komisioner KPU Kota Blitar Divisi Teknis, Hernawan Miftakhul Khabib.

Khabib mengatakan, saat ini, parpol masih melengkapi persyaratan pendaftaran bacaleg peserta Pemilu 2024.

Adapun persyaratan pendaftaran bacaleg, yaitu, penyerahan dokumen fisik dan dokumen digital.

Saat pendaftaran, parpol membawa tiga dokumen fisik, yaitu, dokumen pengajuan parpol, dokumen daftar calon dan dokumen persetujuan yang ditandatangani pimpinan pusat parpol.

Selain dokumen fisik, parpol juga harus menginput dokumen digital ke aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon).

"Selain tiga dokumen fisik, yang diinput di Silon, yaitu, dokumen bakal calon antara lain KTP, surat pernyataan bakal calon, ijazah, surat kesehatan jasmani rohani dan bebas narkoba serta surat pernyataan yang dilampiri dari Pengadilan Negeri berkaitan tidak pernah terpidana dan juga KTA," ujarnya.

Ia menjelaskan, alur pendaftaran dimulai dari parpol datang ke kantor KPU dengan membawa dokumen pendaftaran.

Penyerahan dokumen pendaftaran dilakukan oleh ketua parpol dan sekretaris. Jika ketua dan sekretaris berhalangan bisa dikuasakan ke pengurus atau Liaison Officer (LO).

Parpol akan melakukan register terlebih dulu. Saat register, petugas KPU memastikan pengurus yang menyerahkan dokumen benar ketua dan sekretaris.

"Kalau benar dan lengkap, kami lanjutkan ke input Silon. Kalau fisik dan non fisik lengkap, kami terima berkas pendaftaran. Kalau tidak lengkap, kami kembalikan untuk dilakukan perbaikan sampai 14 Mei 2023," katanya.

Dikatakannya, jumlah parpol peserta Pemilu 2024 sebanyak 18 parpol. Tiap parpol bisa mengajukan bacaleg 100 persen dari jumlah kursi.

Jumlah kursi legislatif di Kota Blitar sebanyak 25 kursi. Sedang jumlah daerah pemilihan (dapil) di Kota Blitar ada tiga dapil.

"Parpol bisa mengajukan bacaleg 100 persen dari jumlah kursi. Jumlah kursi di Kota Blitar 25 kursi. Tiap parpol bisa mengajukan bacaleg maksimal 25 orang. Yang terpenting kuota 30 persen perempuan di masing masing dapil," ujarnya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved