Pemangkasan Dana TKD
Dana TKD Dipangkas Rp 114 Miliar, Pemkot Blitar Lakukan Penyesuaian Belanja Daerah
Dana transfer ke daerah (TKD) dari pemerintah pusat untuk Kota Blitar dipangkas sekitar Rp 114 miliar pada 2026
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Sri Wahyuni
TRIBUNMATARAMAN.COM I BLITAR - Dana transfer ke daerah (TKD) dari pemerintah pusat untuk Kota Blitar dipangkas sekitar Rp 114 miliar pada 2026.
Dampak pemangkasan dana TKD, Pemkot Blitar akan melakukan penyesuaian belanja daerah untuk penghematan anggaran.
Kepala Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Blitar, Widodo Sapto Johanes mengatakan, penyesuaian belanja daerah utamanya dilakukan pada belanja-belanja mendukung logistik untuk menunjang kegiatan di OPD.
Termasuk, tunjangan tambahan penghasilan pegawai (TPP) juga akan dilakukan penyesuaian. Sumber pembiayaan TPP dari dana transfer ke daerah dari pemerintah pusat.
"Tapi, untuk belanja daerah yang bersifat wajib seperti gaji, operasional rutin bulanan seperti listrik dan air tetap normal," kata Widodo, Senin (13/10/2025).
Dikatakannya, untuk pelayanan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat tetap menjadi prioritas.
Baca juga: Diduga Keracunan MBG di SMPN 1 Boyolangu Tulungagung, Baru Hari Pertama Pindah SPPG
Sedang untuk pembangunan infrastruktur difokuskan pada unit-unit aset milik Pemkot Blitar yang bisa memberikan kontribusi pendapatan asli daerah (PAD).
Misalnya, peningkatan kualitas aset kios pasar, parkir, dan tempat wisata yang diharapkan dapat menambah pendapatan asli daerah.
"Aset daerah seperti kios pasar, parkir, dan tempat wisata perlu segera dibenahi supaya ada kontribusi PAD," ujarnya.
(Samsul Hadi/TribunMataraman.com)
Editor : Sri Wahyunik
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/mataraman/foto/bank/originals/Kepala-BPKAD-Kota-Blitar-Widodo-sapto.jpg)