Jawa Timur Barometer Pemilu 2024

Persiapan KPU di Jawa Timur Jelang Pendaftaran Bakal Calon Legislatif Dimulai Senin 1 Mei 2023

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim bersiap menyambut tahapan pendaftaran atau pengajuan bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD untuk Pemilu 2024.

Editor: eben haezer
ist
Ilustrasi 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim bersiap menyambut tahapan pendaftaran atau pengajuan bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD untuk Pemilu 2024.

Rencananya, tahapan ini akan berlangsung mulai Senin (1/5/2023) hingga dua pekan depan. 

"Sesuai aturan, masa pengajuan bacalon anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota serta pendaftaran Bacalon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) akan dimulai pada 1 hingga 14 Mei 2023,” kata Ketua KPU Jatim Choirul Anam, Minggu (30/4/2023). 

Sebagai bentuk persiapan, KPU Jatim menggelar rapat koordinasi selama beberapa hari terakhir. Berlangsung di Kota Probolinggo, rakor ini juga diikuti oleh 38 KPU Kabupaten/Kota se Jawa Timur. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Komisioner Bawaslu Jatim sebagai salah seorang narasumber. 

Anam kembali mengingatkan jajarannya. Bahwa dalam proses penerimaan pengajuan Bacalon Anggota DPRD Kabupaten/Kota harus berpegang teguh pada UU Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan KPU. 

Sebab dimungkinkan ada banyak masukan dan negosiasi dari berbagai pihak eksternal yang perlu disikapi oleh KPU. Hal ini juga berlaku untuk KPU Kabupaten/kota di Jawa Timur. 

"Tentu berpedoman pada regulasi kepemiluan kita sehingga berbagai masalah dan perbedaan pendapat dapat diselesaikan,” urainya. 

Anam juga memastikan agar seluruh infrastruktur lokal masing-masing daerah untuk dipersiapkan dengan matang, baik berupa sarana maupun prasarana. 

Sementara itu Komisioner Bawaslu Jatim, Rusmifahrizal Rustam dalam kesempatan rakor itu mengulas bagaimana proses pengawasan tahapan pencalonan. Dijelaskan, ada beberapa hal dalam persyaratan administrasi pencalonan yang bisa jadi perhatian. 

“Diantaranya terkait ijazah SMA/sederajat, surat keterangan sehat jasmani rohani dan bebas narkoba dari Rumah Sakit Pemerintah, penulisan nama yang tidak sesuai KTP, Putusan MK Nomor 87, serta jabatan atau profesi yang harus mengundurkan diri,” jelasnya. 

(yusron naufal putra/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer 

--

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved