Berita Terbaru Kabupaten Probolinggo

Warga Kabupaten Probolinggo Boleh Titip Mobil ke Polsek Bila Hendak Ditinggal Untuk Mudik Lebaran

Warga kabupaten Probolinggo yang hendak meninggalkan mobilnya untuk mudik lebaran, boleh menitipkan mobilnya di Polsek agar aman

Editor: eben haezer
Istimewa
Ilustrasi 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Warga kabupaten Probolinggo yang berniat meninggalkan mobilnya selama mudik lebaran 2023, bisa menitipkan mobilnya di kantor polsek terdekat. 

Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan hal tersebut merupakan upaya agar masyarakat merasa aman saat meninggalkan barang berharganya ketika mudik.

Syarat bagi warga yang menitipkan motor serta mobil, harus menyertakan surat-surat kendaraan. 

"Siapa saja boleh menitipkan kendaraannya pada kami. Syaratnya kendaraan yang dititipkan merupakan kendaraan legal, bukan kendaraan bodong," katanya, Rabu (19/4/2023). 

Dia melanjutkan, warga juga dapat melaporkan bahwa kondisi rumahnya kosong karena ditinggal mudik. 

Laporan tersebut begitu penting, sehingga pihaknya bisa melakukan patroli rutin ke pemukiman yang mayoritas ditinggal warganya mudik. 

"Kami mengimbau kepada warga untuk memastikan rumah benar-benar terkunci, tak ada kompor yang menyala, selang tabung gas dicabut, dan kelistrikan terkontrol baik," pungkasnya. 

(danendra kusumawardana/tribunmataraman.com)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved