Berita Terbaru Kabupaten Probolinggo

Kirim Pesan Sayang ke Istri Orang, Nyawa Warga Gili Ketapang Probolinggo Melayang

Pesan singkat bernada mesra membawa petaka di Desa Gili Ketapang, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur

Penulis: Ahsan Faradisi | Editor: Sri Wahyuni
TribunMataraman.com/Ahsan Faradisi
GODA ISTRI ORANG : Dua tersangka kasus penganiayaan setelah ditangkap Satreskrim Polres Probolinggo Kota. Keduanya ditangkap setelah menganiaya pemuda yang menggoda istri tersangka di aplikasi Tiktok, Sabtu (8/11/2025). Foto: Polres Probolinggo Kota 

Ringkasan Berita:

 

TRIBUNMATARAMAN.COM I PROBOLINGGO - Pesan singkat bernada mesra membawa petaka.

Peristiwa berdarah ini terjadi di Desa Gili Ketapang, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.

Gara-gara sebuah pesan singkat bertuliskan 'sayang', dua warga Desa Gili Ketapang, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo,  harus mendekam di penjara.

Kedua tersangka adalah WD (22) dan SH (27) yang ditangkap Satreskrim Polres Probolinggo Kota setelah menganiaya hingga membuat RK (24) warga setempat meninggal, pada Sabtu (8/11/2025).

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri mengatakan, penganiayaan tersebut bermula ketika WD memegang ponsel milik istrinya dan tanpa sengaja mendapati notifikasi inbox di Tiktok dari korban.

"Jadi awalnya, korban ini mengirim chat kata kata mesra kepada istri WD di inbox Tiktok. Kebetulan saat itu, WD memegang handphone milik istrinya," kata AKBP Rico, Selasa (11/11/2025).

Baca juga: Berikut Ruangan yang Digeledah Tim KPK di Pemkab Ponorogo, Buntut OTT

"Merasa marah dan sakit hati dan tidak terima, esoknya pada hari kamis tanggal 6 November 2025, kedua tersangka mendatangi korban yang sedang minum kopi di Warkop ," tambahnya.

Saat melihat korban di Warkop, lanjut Rico, kedua tersangka lalu memanggil korban kemudian melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam.

Tersangka WD, menurut Rico, menusuk kepala, punggung belakang, pangkal paha belakang masing-masing sebanyak 1 kali, serta menendang alat kelamin 2 kali.

Sedangkan SH memukul korban menggunakan tangan kosong 4 kali.

"Usai menganiaya, korban ditinggal pergi begitu saja oleh tersangka. Saksi yang melihat itu, lalu menolong korban dan membawanya pulang. Esoknya, saat keluarga korban hendak membangunkannya, korban diketahui sudah meninggal dunia," ungkapnya.

Tidak terima, keluarga korban melaporkan kejadian ini ke Polres Probolinggo Kota dan ditindaklanjuti oleh petugas dengan membawa jenazah korban ke RSUD dr. Moh. Saleh untuk dilakukan otopsi.

"Hasil dari otopsi, diketahui kematian korban akibat kekerasan benda tajam pada kepala sebelah kanan hingga mengalami tusuk di kepala menembus jaringan otak yang mengakibatkan pendarahan otak," ujar Rico.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka, dijerat pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP tentang tindak pidana barang siapa dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang menyebabkan matinya orang.

"Untuk ancaman hukumannya, kedua tersebut terancam pidana penjara selama-lamanya 12 tahun," pungkas mantan penyidik KPK itu.

 

(Ahsan Faradisi/TribunMataraman.com)

Editor : Sri Wahyunik

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved