Berita Terbaru Kota Surabaya

MenPAN-RB Pastikan Honorer Tak Dapat THR, Wali Kota Surabaya: Kita Tinggal Bergantung PAD

Para tenaga honorer dipastikan tak akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya atau THR. Begini komentar wali kota surabaya Eri Cahyadi

Editor: eben haezer
surabaya.tribunnews.com/bobby c koloway
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Azwar Anas memastikan tenaga honorer di pemerintahan tak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).

Karena itu, wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengakui belum ada alokasi untuk THR bagi honorer.

"MenPAN sudah menyampaikan tidak ada kewajiban (membayar THR untuk honorer). Tenaga kontrak tidak ada THR," kata Cak Eri di Surabaya, Rabu (12/4/2023).

Dalam regulasi, memang tidak ada kewajiban membayar THR bagi tenaga kontrak. Dengan kata lain, tidak ada transfer anggaran dari pemerintah pusat kepada Pemda untuk alokasi tunjangan tersebut.

Sehingga, apabila Pemda ingin memberi tunjangan kepada honorer harus menggunakan anggaran yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Sehingga kalau kita (ingin) memberikan tunjangan, dilihat berapa PAD kita," katanya.

"Anggaran yang kita kelola bergantung dengan PAD yang masuk. Misalnya dari Pajak, PBB, restauran, atau pun lainnya. Kalau belum masuk, kita nggak bisa memberikan secara maksimal. Karena itu, kita lihat dulu," katanya.

Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya ini juga tak mau berspekulasi terkait besaran yang akan diberikan apabila memang pencairan tunjangan tersebut bisa dilakukan. 

"Kalau uang PAD nggak ada, terus uang dari mana? Sampai saat ini kami melihat belum mencukupi. Wacana (memberikan) memang ada. Namun mempertimbangkan PAD," katanya.

Di luar itu, Wali Kota memastikan THR untuk ASN akan dilakukan sesuai tenggat waktu. Hal ini telah menjadi ketentuan yang disampaikan pemerintah pusat. "Yang wajib, kami berikan dulu. Setelah itu, kalau PAD lebih maka kami berikan (untuk THR honorer)," katanya.

Sekalipun pemerintah pusat tak menyiapkan anggaran THR bagi daerah, namun beberapa Pemda tetap mengalokasikan. Di antaranya, Pemerintah Kota (Pemkot) Batam, Provinsi Kepulauan Riau, misalnya yang menganggarkan THR bagi pegawai honorer.

Dikutip dari TribunBatam.id, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin Hamid mengatakan, THR pegawai honorer sudah dianggarkan. Adapun besaran THR yang didapat pegawai honorer di Batam sesuai dengan gaji yang diterima per bulan.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Azwar Anas menyebut, tenaga honorer tidak mendapatkan THR. THR akan diberikan kepada pegawai yang digaji oleh pemerintah daerah (Pemda) dalam hal ini ASN Pemda dan digaji APBN.

"Honorer tidak (dapat THR), yang diatur kan ASN," ujar Menpan RB.

Namun, bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru yang sebelumnya tidak mendapatkan tunjangan kinerja, sekarang bisa terima tunjangan profesi. Angkanya sebesar 50 persen.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved