Pelantikan Marhaen Djumadi
Setelah Marhaen Djumadi Dilantik Sebagai Bupati Nganjuk, Kinerja Pemkab Diharapkan Makin Sat Set
Kinerja Pemkab Nganjuk diharapkan makin sat set alias cepat dan efektif setelah Marhaen Djumadi dilantik menjadi Bupati Nganjuk
Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COM - Marhaen Djumadi telah dilantik sebagai Bupati Nganjuk oleh Gubernur Khofifah Indar Parawansa, Senin (10/4/2023) di Gedung Negara Grahadi, Surabaya.
Menanggapi pelantikan ini, ketua DPRD Kabupaten Nganjuk, Tatit Heru Tjahjono berharap di masa jabatan yang hanya beberapa bulan ke depan, Marhaen diharapkan bisa melakukan tata kelola Pemerintahan yang semakin baik dan efektif.
Selama ini, saat menjabat sebagai Plt Bupati, setiap kebijakan Pemkab Nganjuk harus lebih dulu mendapat persetujuan Kemendagri. Sehingga, eksekusinya pun lama.
Dia mengatakan, selama ini saat Bupati Nganjuk dijabat oleh Plt selalu ada kendala dalam sejumlah kebijakan yang dikeluarkan.
Apabila kebijakan yang dikeluarkan tersebut tidak disetujui Kemendagri maka kebijakan dari Plt Bupati tersebut tidak bisa dijalankan.
"Beda halnya kalau Bupati Nganjuk sudah definitif seperti saat ini, maka setiap kebijakan yang dijalan bila sudah sesuai aturan ya bisa langsung dilaksanakan," kata Tatit Heru Tjahjono, Senin (10/4/2023).
Tatit berharap Bupati Nganjuk bisa langsung menjalankan kinerjanya sesuai slogan yang selama ini dijalankan yakni dengan sat-set. Dengan demikian apapun layanan yang dibutuhkan oleh masyarakat bisa segera dilakukan Pemkab Nganjuk.
"Kami optimis, dalam sisa masa jabatan Bupati Nganjuk akan dapat bekerja lebih efektif untuk merealisasikan rekomendasi Fraksi-fraksi DPRD," ujar Tatit Heru Tjahjono.
Sedangkan terkait PAK APBD tahun 2023, menurut Tatit Heru Tjahjono, itu tergantung dari kecepatan tim Pemkab Nganjuk dalam menyampaikan usulan program dalam PAK APBD. Apabila PAK APBD sudah diserahkan dalam bentuk KUA PPAS pada bulan Juni ataupun Juli maka bisa selesai dibahas di bulan September atau disahkan sebelum masa jabatan Bupati Nganjuk habis.
"Tapi kalau tim Pemkab dalam menyerahkan draft KUA PPAS PAK APBD lambat ya tidak tertutup kemungkinan PAK APBD 2023 tidak bisa disahkan Bupati Nganjuk saat ini. Tapi bisa disahkan oleh PJ Bupati Nganjuk nantinya.
Apalagi sebelum KUA PPAS PAK APBD terlebih dahulu diselesaikan KUA PPAS APBD tahun 2024 yang dipastikan membutuhkan waktu panjang. Jadi itu semua tergantung tim Pemkab dalam menyusun draft APBD Perubahan ataupun lainya," tutur Tatit Heru Tjahjono.
(ahmad amru muiz/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.