Berita Terbaru Kabupaten Trenggalek
Korupsi Dana Desa, Mantan Bendahara Desa di Trenggalek Divonis 4 Tahun Penjara
Terbukti korupsi dana desa, Mantan Bendahara Desa Ngulanwetan, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek, divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta
Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COM - PN (45), Mantan Bendahara Desa Ngulanwetan, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek, divonis 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta dikurangi masa penahanan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
PN terbukti bersalah melakukan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tahun 2019 yang merugikan negara sekitar Rp 260 juta.
Hal tersebut juga termaktub dalam putusan Pengadilan Tipikor Surabaya nomor perkara 165/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby.
Baca juga: Mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo Diusulkan Dapat Remisi Idul Fitri di Lapas Tulungagung
Dalam putusan disebut terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama.
Putusan yang diberikan majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum), yakni 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan.
"Karena itu keputusan ini masih dipelajari, sebab kami masih pikir-pikir untuk melakukan banding," kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek, Rio Irnanda, Kamis (6/4/2023).
Rio menjelaskan dalam putusan Pengadilan Tipikor Surabaya, terdakwa terbukti ikut serta dalam korupsi menggelembungkan dana desa sebesar Rp 260 juta.
Rinciannya, pencairan ADD tahun 2019 sebesar Rp 720,5 juta, namun realisasi lapangan Rp 640,3 juta. Sehingga terjadi selisih anggaran Rp 80,2 juta.
Kemudian, Pelaksanaan DD tahun 2019, dari pencairan DD sebesar Rp 895,5 juta, kemudian terealisasi lapangan Rp 715 juta, sehingga terjadi selisih antara pencairan dengan realisasi sebesar Rp 180,4 juta.
Dalam perkara tersebut disampaikan barang bukti berupa satu bendel bukti penarikan tanggal 14 Mei 2019 dengan nominal Rp 76.662.000 yang ditandatangani oleh Kepala Desa Ngulanwetan dan terdakwa selaku bendahara desa.
Selain itu juga satu bendel bukti penarikan tanggal 19 Juni 2019 dengan nominal Rp 150.320.000 yang ditandatangani oleh Kepala Desa dan terdakwa.
Satu bendel bukti penarikan tanggal 08 Juli 2019 dengan nominal Rp 52.800.000 yang ditandatangani Kepala Desa Ngulanwetan dan terdakwa.
Serta satu bendel bukti penarikan Tanggal 09 Agustus 2019 dengan nominal Rp 142.000.000 yang ditandatangani Kepala Desa Ngulanwetan terdakwa. Terakhir bukti Penarikan Tanggal 23 Agustus 2019 dengan nominal Rp 77.950.000.
(sofyan arif candra/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer
APBD Trenggalek 2026 Tertekan, Dana Transfer Pusat Dipangkas Rp120 Miliar |
![]() |
---|
Dapat Dana Transfer Rp 19 Miliar, Pemkab Trenggalek Perbaiki Infrastruktur di Dua Lokasi |
![]() |
---|
Tujuh Ormas dan Instansi di Trenggalek Digelontor Dana Hibah Rp 800 Juta di 2026 |
![]() |
---|
Banyak Risiko, Pemkab Trenggalek Urung Ajukan Pinjaman ke PT SMI Tahun 2025 |
![]() |
---|
Mengaku Polisi, Begal di Trenggalek Gondol Sepeda Motor Anak Pulang Sekolah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.