Berita Terbaru Kota Blitar

Soal ASN Dilarang Buka Puasa Bersama, Wali Kota Blitar: 'Kami Ikut Arahan Presiden'

Wali Kota Blitar, Santoso menegaskan bahwa pihaknya akan mengikuti arahan Presiden Jokowi terkait ASN yang dilarang buka puasa bersama.

Penulis: Samsul Hadi | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/samsul hadi
Wali Kota Blitar, Santoso 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Wali Kota Blitar, Santoso secara tegas melarang para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Blitar menggelar acara buka bersama pada Ramadan 2023.

Santoso mengatakan kebijakan larangan kepada ASN mengadakan buka bersama itu sebagai tindak lanjut arahan dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

"Kami mematuhi (arahan Presiden), kami tertib, di Kota Blitar tidak ada buka bersama antara pejabat dengan sesama ASN," kata Santoso, Rabu (29/3/2023). 

Baca juga: Jokowi Larang Pejabat dan ASN Buka Puasa Bersama, Khofifah: Kalau Sudah Waktunya, ya Berbuka

Menurut Santoso, Pemkot Blitar patuh dan menindaklanjuti arahan dari Presiden Joko Widodo soal larangan kepada ASN menggelar acara buka bersama.

"Kami patuh menindaklanjuti arahan dari Presiden," ujar Santoso. 

Tapi, kata Santoso, untuk masyarakat umum yang ingin mengadakan acara buka bersama tetap diperbolehkan. 

"Kecuali, masyarakat ingin mengadakan buka bersama dengan anak yatim silakan, tida apa-apa. Tapi, kalau pejabat dan ASN di jajaran Pemkot Blitar, Insyaallah tidak ada, kami patuh dan taat dengan perintah Presiden," katanya.

Seperti diketahui, larangan buka puasa bersama untuk pejabat dan ASN merupakan arahan dari Presiden Joko Widodo yang tertuang dalam Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama.

Surat tersebut ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan kepala badan/lembaga.

Di dalam surat itu ada tiga poin arahan Presiden Joko Widodo mengenai buka puasa bersama bagi pejabat dan ASN.

Pertama, penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi sehingga masih diperlukan kehati-hatian.

Kedua, sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah agar ditiadakan.

Ketiga, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) agar menindaklanjuti arahan tersebut kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.

(samsul hadi/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved