Larangan ASN Buka Puasa Bersama

Jokowi Larang Pejabat dan ASN Buka Puasa Bersama, Khofifah: 'Kalau Sudah Waktunya, ya Berbuka'

Gubernur Khofifah menanggapi presiden yang melarang pejabat dan ASN buka puasa bersama: 'Kalau Sudah Waktunya, ya Berbuka'

Editor: eben haezer
surabaya.tribunnews.com/fatimatuz zahroh
Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa turut berkomentar terhadap pernyataan Presiden Jokowi yang melarang pejabat dan ASN buka puasa bersama di bulan Ramadhan tahun ini.

Larangan Presiden tersebut tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama.

Khofifah menegaskan bahwa pihaknya berpedoman pada aturan yang telah ditetapkan pemerintah pusat. Ia juga mengimbau masyarakat sama-sama menjaga kewaspadaan terutama karena saat ini masih peralihan dari masa pandemi ke endemi.

“Kita berpedoman itu. Jadi apa yang bisa kita lakukan dengan format seperti seharusnya. Yang kita bisa lakukan sama-sama adalah menjaga. Sesuai dengan surat pemerintah pusat karena memang saat ini kita kondisinya transisi dari pandemi ke endemi,” kata Khofifah. 

Ia mengatakan, kemarin saat hari pertama puasa, di Gedung Negara Grahadi memang ada acara rakor universal health coverage JKN. Acaranya digelar sore hari itu berakhir di waktu maghrib. Di kesempatan itu Gubernur Khofifah menyediakan sajian santap buka puasa bagi yang berpuasa ramadhan. 

Pun begitu dengan hari ini juga ada acara festival di Malang bersama Shopee. Menurutnya kegiatan tersebut sudah dikomunikasikan dengan pihak penyeleggara dan mereka ingin kegiatannya sore hari. Yang mana kalau sore biasanya dikatakan Khofifah berakhir di waktu maghrib dan bagi yang berpuasa akan melakukan buka puasa.

“Acara sore biasanya berakhir di kala maghrib, kalau sudah waktunya ya berbuka dong,” ucapnya. 

“yang penting tidak berdesak-deskaan dan menghindari potensi bahaya. Yang merasa sedang flu atau batuk maka izin dulu. Ya kita lakukan proses untuk konfirmasi apa yang dilakukan tanpa mengurangi produktivitas kita di bukan ramadhan,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, dalam Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama, yang diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada Selasa (21/3/2023).

Disana tertuliskan bahwa Penanganan covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi sehingga masih diperlukan kehati-hatian.

Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadan 1444 H agar ditiadakan.

(fatimatuz zahroh/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved