Kamis, 16 April 2026

Anggota DPRD dan Polwan Blitar Selingkuh

Polres Blitar Kota Segera Proses Pelanggaran Kode Etik Polwan Diduga Selingkuh dengan Anggota DPRD

Polwan Polres Blitar Kota diduga berselingkuh dengan anggota DPRD Kota Blitar ditetapkan tersangka oleh Polres Batu

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Sri Wahyuni
TribunMataraman.com/Samsul Hadi
KODE ETIK: Kasi Humas Polres Blitar Kota, Iptu Samsul Anwar. Polres Blitar Kota segera memproses dugaan pelanggaran kode etik terhadap Polwan yang diduga selingkuh dengan anggota DPRD.  

TRIBUNMATARAMAN.COM I BLITAR - Polres Blitar Kota juga segera memproses soal dugaan pelanggaran kode etik kepolisian yang dilakukan anggota Polwan Polres setempat.

Ini setelah Polwan Polres Blitar Kota, NW yang diduga berselingkuh dengan anggota DPRD Kota Blitar, GP, sudah ditetapkan tersangka oleh Polres Batu

Kasi Humas Polres Blitar Kota, Iptu Samsul Anwar mengatakan, kasus dugaan perselingkuhan oknum Polwan Polres Blitar Kota sudah terbit laporan (LP) dan penanganan dilakukan oleh Polres Batu.

Sedang Polres Blitar Kota akan menindak tegas oknum tersebut dengan kode etik kepolisian.

"Nanti akan dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut. Intinya, Polres Blitar Kota akan menegakkan hukum seadil-adilnya terhadap pelaku. Tidak pandang bulu dia Polwan atau anggota Polri, kalau salah akan ditindak sesuai prosedur," kata Samsul, Sabtu (25/10/2025). 

Dikatakannya, proses penanganan dugaan pelanggaran kode etik terhadap pelaku dilakukan bersamaan dengan proses hukum yang ditangani oleh Polres Batu

Saat ini, kata Samsul, Propam Polres Blitar Kota masih menyelesaikan berkas pemeriksaan soal dugaan pelanggaran kode etik kepolisian yang dilakukan pelaku. 

"Nanti di sana (Polres Batu) proses hukum jalan, kami di sini (Polres Blitar Kota) juga jalan prosesnya (kode etik). Kalau berkas di Propam selesai, akan dimintakan saran hukum ke Bidkum Polda Jatim, apakah kasus itu layak di sidang (etik) atau tidak," ujarnya.

Baca juga: Trenggalek Night Run Digelar, Berikut Rute Pengalihan Lalu Lintas

Seperti diketahui, anggota Polwan Polres Blitar Kota berinisial NW yang terlibat dugaan perselingkuhan dengan anggota DPRD Kota Blitar berinisial GP, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasi Humas Polres Batu, Iptu M Huda, penetapan status tersangka kepada Polwan yang berpangkat Brigadir Polisi Kepala (Bripka) itu dilakukan pada Kamis (23/10/2025). 

"Setelah ditemukan bukti-bukti yang cukup, yang bersangkutan (NW) kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini," katanya.

 

(Samsul Hadi/TribunMataraman.com)

Editor : Sri Wahyunik

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved