Berita Terbaru Kota Blitar
Pemkot Blitar Melarang Tempat Karaoke Beroperasi Selama Bulan Ramadhan
Pemkot Blitar melarang tempat karaoke beroperasi selama Bulan Ramadhan 2023. Pemilik warung juga diberi aturan
Penulis: Samsul Hadi | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COM - Pemkot Blitar melarang tempat karaoke beroperasi selama Bulan Ramadhan 2023.
Pemkot Blitar juga meminta pemilik warung makan agar memasang tirai di tempat jualannya saat siang hari.
Plt Kepala Satpol PP Kota Blitar, Ronny Yoza Pasalbessy mengatakan sudah menerima Surat Edaran Wali Kota Blitar terkait aturan kegiatan masyarakat selama Ramadan 2023.
Baca juga: Tempat Karaoke dan Pijat di Kota Batu Dilarang Buka Selama Bulan Ramadhan, Ini Aturan Lengkapnya
"Selama Ramadan, operasional tempat karaoke tutup sementara. Mulai malam ini, kami akan melaksanakan Surat Edaran Wali Kota Blitar di masyarakat," kata Ronny, Kamis (23/3/2023).
Selain itu, kata Ronny, pemilik warung makan dan restoran yang berjualan di siang hari diminta memasang tirai di lokasi tempat berjualan.
"Kalau bisa dagangannya ada tutupnya, jangan mencolok seperti hari biasa," ujarnya.
Menurutnya, Pemkot Blitar melalui Bagian Kesra sudah menyebar Surat Edaran Wali Kota kepada para pelaku usaha mulai pedagang, restoran, hotel, dan tempat hiburan.
"Kami, dari Satpol PP akan intens patroli untuk memantau aktivitas masyarakat selama Ramadan," katanya.
Sebelumnya, Ketua Komisi I DPRD Kota Blitar, Nuhan Eko Wahyudi meminta agar Pemkot Blitar mengeluarkan surat edaran menutup sementara operasional tempat karaoke selama Ramadan.
Ia juga meminta Pemkot Blitar memberikan sanski kepada pengusaha tempat karaoke yang tetap beroperasi selama Ramadan.
"Untuk menjaga kondusifitas, operasional tempat karaoke ditutup sementara selama Ramadan," katanya.
Nuhan juga meminta Pemkot Blitar melarang penggunaan petasan selama Ramadan. Ia meminta Satpol PP meningkatkan patroli selama Ramadan.
"Satpol PP harus menertibkan tempat karaoke dan juga penggunaan petasan selama Ramadan," ujarnya.
(samsul hadi/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer
Respons Dishub Kota Blitar Soal Video Viral Pengunjung Masjid Ar Rahman Digetok Parkir Rp 20.000 |
![]() |
---|
Truk Towing Tabrak Tiang Traffic Light Simpang Tiga Jl Tanjung Kota Blitar |
![]() |
---|
Warga Kesulitan Cari Elpiji 3 Kilogram di Pangkalan dan Pengecer Kota Blitar |
![]() |
---|
Penjual Bendera Luar Kota Bermunculan di Kota Blitar, Jelang HUT ke-80 Kemerdekaan RI |
![]() |
---|
Diduga Karena Serangan Jantung, Duda Sebatang Kara Ditemukan Meninggal di Rumah Kontrakan di Blitar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.