Berita Terbaru Kota Batu
Tempat Karaoke dan Pijat di Kota Batu Dilarang Buka Selama Bulan Ramadhan, Ini Aturan Lengkapnya
Tempat karaoke dan panti pijat di Kota Batu dilarang buka selama bulan Ramadhan. Ini aturan lengkapnya
TRIBUNMATARAMAN.COM - Tempat karaoke dan panti pijat di Kota Batu dilarang buka selama bulan Ramadhan.
Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Pj Wali Kota Batu nomor 440/876/422.011/2023 tentang Pelaksanaan Kegiatan pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriyah di Kota Batu Tahun 2023.
Surat edaran ditujukan kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat dan Kepala Desa/Lurah, serta Pengusaha Hotel, Restoran, dan Hiburan di Kota Batu.
Dalam surat edaran tersebut ada empat arahan Pj Wali Kota Batu. Salah satunya tempat hiburan malam wajib tutup untuk sementara selama Ramadan.
Selain itu, pengelola restoran, rumah makan, warung, cafe dan usaha sejenisnya yang melayani makanan dan minuman pada siang hari (sebelum berbuka puasa) diwajibkan memasang penutup tirai agar tidak terlihat di muka umum.
“Kami sudah sampaikan kepada Satpol PP dan perangkat desa agar melakukan pengawasan dan penertiban di lapangan, serta berkoordinasi dengan jajaran Kepolisian dan TNI. Supaya semua pihak mematuhi surat edaran ini,” kata Aries Paewai, Kamis (23/3/2023).
Aries juga memberikan arahan pada masyarakat yang menjual takjil dan bagi-bagi takjil gratis agar tidak memakai badan jalan supaya tidak mengganggu lalu Iintas.
“Ini semata-mata agar ibadah di Bulan Suci Ramadan pada tahun 2023 berjalan dengan lancar, aman dan nyaman. Selamat menjalankan ibadah puasa, semoga kita digolongkan menjadi orang-orang yang sholeh," ujarnya.
Berikut empat poin Surat Edaran Pj Wali Kota Batu :
- Tempat hiburan umum seperti karaoke, pub, panti pijat dan sejenisnya diminta untuk tidak melaksanakan kegiatannta selama Bulan Ramadan 1444 H, Tahun 2023.
- Kepada pengelola restoran, rumah makan, warung, cafe dan usaha sejenisnya yang melayani makanan dan minuman pada siang hari (sebelum berbuka puasa) pada Bulan Ramadan 1444 Hijriyah Tahun 2023, agar memasang penutup/tirai agar tidak terlihat di muka umum.
- Kepada masyarakat yang melaksanakan penjualan takjil dan atau pemberian takjil gratis, dilarang diberikan di badan jalan agar tidak mengganggu lalu Iintas.
- Kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Camat dan Lurah/Kepala Desa, agar melaksanakan pengawasan dan penertiban di lapangan, serta berkoordinasi dengan jajaran Kepolisian dan TNI
(dya ayu/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer
Dinas Pendidikan Kota Batu Larang Pungutan Biaya dalam Pelaksanaan Acara Kelulusan Sekolah |
![]() |
---|
Penyelidikan Pelajar Jatuh di Wahana Jatimpark 1 Berlanjut, Polisi Belum Tetapkan Tersangka |
![]() |
---|
19 Desa di Kota Batu Dapat Dana Desa, Oro-oro Ombo Tertinggi, Anggota Dewan Berikan Pesan Pada Kades |
![]() |
---|
Pemandian Air Panas Cangar Dibuka Kembali, Akses Hanya Dari Kota Batu |
![]() |
---|
Jalur Klemuk di Kota Batu Kembali Memakan Korban, Sekeluarga Kecelakaan Setelah Rem Blong |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.