Ramadhan 2023

Gubernur Jatim Minta Rumah Hiburan Tutup Selama Ramadhan, Warung Boleh Buka Dengan Syarat

Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa meminta tempat hiburan tak beroperasi selama Ramadhan 2023. Warung-warung boleh buka namun dengan syarat

Editor: eben haezer
surabaya.tribunnews.com/fatimatuz zahroh
Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Jelang memasuki bulan Ramadhan, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengimbau seluruh warga Jawa Timur  untuk saling menghormati dan menjaga keamanan serta ketertiban, terutama di sektor usaha rumah makan dan pariwisata.

Tidak hanya itu, secara khusus ia juga meminta agar rumah hiburan tutup selama bulan ramadhan.

Lalu apakah rumah makan dan warung boleh buka saat Ramadhan? 

Khofifah mengatakan, rumah makan atau warung diperbolehkan buka selama Ramadhan, namun dianjurkan untuk tidka mencolok. 

Menurutnya hal ini adalah salah satu cara menghormati bulan suci ini bagi para pelaku usaha makanan dan minuman adalah dengan menjual makanan secara  tidak mencolok, yaitu dengan menggunakan tirai. 

Selain itu, Gubernur Khofifah juga mengimbau agar pedagang tidak menjual, atau menyajikan minuman mengandung alkohol.

"Silakan berjualan tapi lakukan dengan tidak mencolok. Gunakan tirai di siang hari untuk menghormati umat muslim yang sedang berpuasa ," pesan Khofifah, Selasa (21/3/2023). 

Dikatakan Khofifah, masyarakat Jatim adalah masyarakat yang majemuk. Masyarakat yang terdiri dari beragam latar belakang agama dan suku. 

“Maka Menjelang Bulan Ramadan ini, kami mengimbau agar masyarakat Jatim tetap  saling menghormati dan menjaga  kamtibmas," ujanya.

Dengan saling menghormati dan memupuk persaudaraan, Gubernur Khofifah berharap umat Islam dapat melewati Bulan Ramadan ini dengan khusyuk  hingga di hari kemenangan tiba Idul Fitri nanti.

Dengan demikian, lanjut Khofifah, masyarakat agama lain bisa tetap mendapat kemudahan apabila ingin membeli makanan dan minuman pada siang hari selama Ramadan. Namun tetap menghormati umat muslim yang sedang berpuasa. 

Tidak hanya itu, Gubernur Khofifah juga mengeluarkan Surat Edaran tentang peningkatan dan pemeliharaan kamtibmas di Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H. 

Dalam surat tersebut dijelaskan, bagi pengelola atau penanggung jawab usaha pariwisata untuk mengawasi, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan kepariwisataan. 

Pengelola obyek wisata diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penyalahgunaan NAPZA (Narkotika, Psikotropika, dan Zat Aditif lainnya) dan Minuman Beralkohol.

Sedangkan untuk penyelenggara kegiatan hiburan dan rekreasi, seperti usaha Diskotik, Kelab Malam, Pub/Rumah Musik, Karaoke dan Panti Pijat/Rumah Pijat  selama bulan Ramadan ini diwajibkan menutup/menghentikan kegiatan usahanya  serta usaha Bioskop dilarang memutar film mulai pukul 17.30 WIB (waktu sholat maghrib/berbuka puasa) sampai dengan pukul 20.00 WIB (waktu sholat lsya'/tarawih).

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved