KDRT Ferry Irawan
Permohonan Penangguhan Penahanan Ditolak, Ferry Irawan Langsung Dijebloskan ke Tahanan
Ferry Irawan ditahan di lapas kelas IIA Kediri setelah permohonan penangguhan penahanannya ditolak.
Penulis: Didik Mashudi | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COM - Ferry Irawan, suami Vena Melinda tersangka dugaan pelaku tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ditahan di Lapas Kelas II A Kediri, Kamis (16/3/2023).
Ferry Irawan ditahan setelah permohonan penangguhan penahanannya ditolak.
Penahanan Ferry Irawan dilakukan setelah proses pelimpahan berkas perkara dan tersangka dari penyidik Polda Jatim kepada jaksa Kejaksaan Negeri Kota Kediri.
Baca juga: BREAKING NEWS - Ferry Irawan Resmi Jadi Tahanan Kejari Kota Kediri, Hari Pengadilan Makin Dekat
Keluar dari Kantor Kejari Kota Kediri, Ferry Irawan sudah memakai kostum rompi tahanan Kejaksaan Negeri Kota Kediri berwarna oranye dengan peci putih.
Ferry Irawan enggan memberikan tanggapan kepada awak media yang mencegatnya di pintu keluar dan menyerahkan kepada pengacaranya Jeffry Nicholas Simatupang.
Sementara Jeffry Nicholas Simatupang saat mendampingi Ferry Irawan menyampaikan terima kasih kepada Ibu Kajari Kota Kediri dan Kasi Pidum yang telah memperlakukan kliennya secara humanis dan sangat baik.
Selanjutnya Ferry Irawan akan ditahan di Lapas Kelas II A. "Sebelum ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, Pak Ferry dianggap sebagai orang yang tidak bersalah," tandasnya.
Jeffry berjanji akan membuktikan di persidangan bagaimana fakta yang sebenarnya terjadi. Karena yang ada di berita selama ini tidak sepenuhnya benar.
"Pak Ferry akan membuka seluruh fakta. Akan ada kejutan dalam persidangan yang kami siapkan," tandasnya.
Jeffry juga menyampaikan dalam persidangan nanti pelapor juga harus datang. "Di pengadilan nanti pelapor harus datang," tegasnya.
Sementara Novika,SH, Kepala Kejari Kota Kediri menjelaskan, jaksa penuntut umum Kejari Kota Kediri telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama FI yang diduga melanggar pasal 44 dan 45 Undang- undang nomer 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Setelah dilakukan pemeriksaan tersangka dan barang bukti, maka penuntut umum mempunyai kewenangan untuk melakukan penahanan lanjutan.
"Penuntut umum berkesimpulan untuk melakukan penahanan lanjutan selama 20 hari kedepan dari tanggal 16 Maret sampai 4 April 2023," jelasnya.
Dijelaskan, kejaksaan telah menyusun surat dakwaan dan sesegera mungkin dilimpahkan berkasnya ke Pengadilan Negeri Kota Kediri.
Sementara personel tim jaksa penuntut umum gabungan dari Kejaksaan Tinggi Jatim dan Kejaksaan Negeri Kota Kediri berjumlah 7 orang.
"Empat dari Kejati dan tiga orang dari Kejari Kota Kediri," jelasnya.
(didik mashudi/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/mataraman/foto/bank/originals/ferry-irawan-jadi-tahanan-kejari-kota-kediri.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.