Sidang KDRT Ferry Irawan

Sidang KDRT Ferry Irawan: Jaksa Bawa BB Handuk Dengan Bercak Darah, Pengacara Keberatan Soal CCTV

JPU dari Kejari Kota Kediri membawa barang bukti handuk yang ada bercak darah saat lanjutan sidang KDRT dengan terdakwa Ferry Irawan.

Penulis: Didik Mashudi | Editor: eben haezer
ist
JPU Kejari Kota Kediri menunjukkan selimut dengan bercak darah dalam sidang KDRT Ferry Irawan yang digelar di PN Kota Kediri 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan barang bukti pada sidang perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga  (KDRT) dengan terdakwa Ferry Irawan yang digelar di PN Kota Kediri, Rabu (5/4/2023).

Sejumlah barang bukti yang dihadirkan di persidangan itu antara lain, kerudung warna krem, handuk warna putih dan selimut warna putih. 

Saat memperlihatkan barang bukti juga disaksikan oleh Inggit, staf Hotel Grand Surya Kota Kediri dan Febi Fani Rahmat Gunadi, pengacara Ferry Irawan. 

Terlihat dari barang bukti yang diperlihatkan di depan majelis hakim, ada bercak darah yang masih tertinggal di barang bukti yang diperlihatkan di persidangan.

Persidangan lanjutan perkara KDRT menghadirkan 4 orang saksi dari petugas Hotel Grand Surya Kota Kediri tempat pasangan Venna Melinda dan Ferry Irawan menginap. Saksi yang dihadirkan yakni Inggit, Ribut Santoso, Beatris dan Putri Kartikasari. 

Para saksi saat menyampaikan kesaksiannya di persidangan melihat hidung dan mulut Venna Melinda berlumuran darah.

Malahan Beatris, saksi petugas housekeeping hotel yang pertama kali melihat Venna Melinda keluar kamar nomer 511 berteriak meminta tolong sambil menangis histeris.

Namun Beatris yang hendak menolong Venna Melinda kemudian berbalik karena muncul Ferry Irawan yang mengepalkan tangannya ke arah Beatris.

Sementara kesaksian Putri Kartikasari mengetahui ada kejadian di kamar 511 setelah diberi tahu rekannya, Inggit. \

Saat tiba di TKP, dia melihat kondisi mulut dan hidung Venna Melinda berdarah.

Namun saat hendak membantu membersihkan darah, Venna Melinda menolaknya dan meminta segera memanggil petugas kepolisian.

Venna Melinda mengaku, selain hidungnya yang terluka, bagian perutnyajuga terasa sakit. Malahan saksi sempat melihat ada memar -memar di bagian perut korban.

Jeffry Simatupang, penasehat hukum Ferry Irawan menyampaikan prosedur pengamanan barang bukti rekaman CCTV milik hotel tidak sesuai dengan Peraturan Kapolri.

Karena semestinya yang disita DVR asli bukan rekaman CCTV yang disalin lalu disimpan dalam flashdisk. 

Jeffry Simatupang juga mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan medis, korban hanya terluka di bagian hidung. Sedangkan bagian perut tidak ditemukan tindak kekerasan.

Sesuai rencana sidang perkara KDRT dengan terdakwa Ferry Irawan bakal dilanjutkan Jumat (6/4/2023) dengan agenda pemeriksaan saksi petugas medis yang melakukan visum.

(didik mashudi/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved