Berita Terbaru Kabupaten Blitar

Dispendukcapil Kabupaten Blitar Sosialisasi Pelayanan Adminduk kepada Petugas Registrasi Desa 

Dispendukcapil Kabupaten Blitar menggelar sosialisasi Pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) kepada seluruh Petugas Registrasi Desa (PRD). 

Penulis: Samsul Hadi | Editor: eben haezer
kominfo kabupaten Blitar
Suasana sosialisasi pelayanan Adminduk kepada Petugas Registrasi Desa di Gedung Perdana Pemkab Blitar, Rabu (15/3/2023).  

TRIBUNMATARAMAN.COM - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Blitar menggelar sosialisasi Pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) kepada seluruh Petugas Registrasi Desa (PRD). 

Sosialisasi Adminduk diadakan di Gedung Perdana Pemkab Blitar, selama dua hari, Rabu (15/3/2023) sampai Kamis (16/3/2023).

Sosialisasi Adminduk menghadirkan narasumber dari Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), dan UPP Saber Pungli Kabupaten Blitar.

Plt Kepala Dispendukcapil Kabupaten Blitar, Imam Safii mengatakan tujuan sosialisasi ini utuk menambah wawasan bagi para petugas di desa agar memahami tugas dan perannya terkait Adminduk.

Menurutnya, Dispendukcapil terus berbenah dan mencari inovasi-inovasi guna memberikan kemudahan pelayanan Adminduk kepada masyarakat.

"Kegiatan ini sebagai upaya meningkatkan dan memudahkan pelayanan Adminduk kepada masyarakat," katanya.

Inspektur Kabupaten Blitar, Agus Cunanto yang juga sebagai Wakil Ketua Pelaksana Harian UPP- Unit Pemberantasan Pungutan Liar Kabupaten Blitar menyampaikan materi berjudul Pelayanan Publik dan Pungutan Liar, yang didalamnya menyampaikan prinsip, azas dan kriteria pelayanan publik. 

Menurutnya, pelayanan publik adalah segala kegiatan pelayanan yang dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan publik sebagai upaya pemenuhan kebutuhan penerima pelayanan maupun pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Semuanya itu harus dilaksanakan oleh pemerintah karena hak memperoleh pelayanan publik dijamin oleh Undang Undang Dasar.

Keterkaitan dengan pungli, menurutnya, sangat relevan karena pungli rawan terjadi dalam proses pelayanan publik.

Dikatakannya, fenomena pungli sudah lama terjadi dan menjadi perhatian pemerintah sejak Orde Lama, Orde Baru hingga masa reformasi ini. 

Dijelaskan oleh Agus, di era Orde Lama telah terbit Perppu Nomor 24 Tahun 1960 (UU Nomor 1 Tahun 1961) tentang Pengusutan, Penuntutan dan Pemeriksaan Tindak Pidana Korupsi. 

Lalu, di masa Orde Baru terbit UU Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menjadi cikal bakal UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pada era itu juga dibentuk Tim Pemberantasan Korupsi berdasarkan Keppres Nomor 228 Tahun 1967 dan Keppres Nomor 12 Tahun 1970. Terakhir dibentuk Tim Operasi Tertib (OPSTIB) dengan Inpres Nomor 9 Tahun1977. 

Di masa Reformasi juga sudah terbit puluhan aturan terkait dengan pungli dan yang terakhir, yaitu, Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar atau Saber Pungli, dibentuk dari tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved