Pembangunan Tol di Jawa Timur

Daftar Dokumen yang Perlu Disiapkan Pemilik Lahan yang Akan Terdampak Tol Kediri-Tulungagung

Berikut adalah dokumen-dokumen yang perlu disiapkan pemilik lahan yang lahannya akan dibebaskan untuk pembangunan jalan tol Kediri-Tulungagung

Penulis: Didik Mashudi | Editor: eben haezer
Jasa Marga
Berikut Daftar 23 Desa 23 di 3 Kecamatan Kabupaten Kediri yang terdampak jalan tol Kediri-Tulungagung. Pengukuran Patok sudah dimulai di Desa Tiron 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Pembangunan jalan tol Kediri-Tulungagung saat ini tengah memasuki tahapan inventarisasi dan identifikasi subjek dan objek pengadaan tanah. 

Pada tahap ini Tim pengadaan tanah telah membentuk 2 satgas.

Satgas A bertugas mengambil data fisik terkait tanah. Sedangkan Satgas B bertugas mengambil data yuridisnya. 

Berdasarkan data pendataan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kediri di wilayah Kota Kediri, ada 1.111 bidang tanah dengan luas 76,51 Ha atau 768,097 m2 yang terdampak pembangunan jalan tol Kediri-Tulungagung. 

Untuk menyelaraskan pemahaman, BPN Kota Kediri berkolaborasi dengan Kecamatan Mojoroto dan Kelurahan Sukorame menggelar sosialisasi dan identifikasi subjek dan objek pelaksanaan pengadaan jalan tol di Ruang Pertemuan Kantor BKD Kota Kediri, Rabu (15/3/2023).

Hery Yanto, Kasi Pengadaan Tanah dan Pengembangan BPN Kota Kediri  mengatakan, sebelum di Kelurahan Sukorame, telah memberikan sosialisasi dan pemberitahuan ke 4 kelurahan lain, yaitu Kelurahan Semampir, Kelurahan Mojoroto, Kelurahan Bujel dan Kelurahan Gayam. 

“Sosialisasi dan pemberitahuan sudah kita lakukan sejak bulan lalu. Sedangkan untuk kelurahan lain akan segera kita jadwalkan,” ujarnya.

Hery mengaku saat ini, pihaknya tidak menemui kendala yang cukup serius dalam proses pengadaan tanah jalan tol Kediri-Tulungagung. Masyarakat cukup kooperatif dan mudah untuk diajak berkomunikasi. 

“Saat sosialisasi kita jawab semua pertanyaan yang masyarakat butuhkan. Kita juga siap menjawab pertanyaan-pertanyaan lain melalui satgas A dan B jika masyarakat menjumpai kendala selama proses inventaris dan identifikasi pengadaan tanah berlangsung. Masyarakat tidak perlu takut untuk bertanya,” ungkapnya.

Pada tahapan ini masyarakat diminta untuk mempersiapkan berbagai dokumen administrasi.

Berikut Daftar Dokumen yang Perlu Disiapkan Pemilik Lahan yang Terdampak Tol Kediri-Tulungagung:

  1. Bukti perolehan (akta PPAT/surat pernyataan waris/ jual beli/ hibah)
  2. Identitas pihak yang berhak
  3. Surat keterangan riwayat tanah
  4. Surat pernyataan penguasaan fisik
  5. Surat pernyataan fisik bangunan, tanaman atau benda lain yang berkaitan dengan tanah, dan
  6. Bukti kepemilikan tanah (eigendom atau petok/letter C atau setifikat).

Dalam melengkapi dokumen-dokumen tersebut Camat Mojoroto Kota Kediri, Bambang Tri Lasmono menyampaikan, sesuai arahan Walikota Kediri, Pemkot Kediri melalui kelurahan dan kecamatan siap membantu masyarakat terdampak jalan tol.

“Hingga saat ini, kecamatan terus kooperatif untuk menyelesaikan masalah-masalah kewilayahan terkait dengan administasi kependudukan, hak waris, wasiat dan hibah,” jelasnya.

Ada beberapa yang butuh dimediasi antara beberapa pihak terkait kepemilikan yang belum memiliki sertifikat. "Kalau untuk kendala lainnya sejauh ini tidak ada,” jelasnya.

Sementara Lurah Sukorame Vita Sari mengatakan, pihak kelurahan bertugas untuk melakukan pendataan masyarakat yang terdampak pembangunan jalan tol berdasarkan peta yang diberikan oleh Tim Pengadaan Tanah.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved