Pelemparan Mobil Rombongan Banser

Pelajar SMA Diciduk Polisi Sepulang Sekolah, Ternyata Karena Ikut Melempari Mobil Rombongan Banser

Seorang pelajar SMA di Trenggalek diciduk polisi sepulang sekolah. Ternyata dia diduga ikut terlibat pelemparan ke mobil rombongan Banser Tulungagung

|
Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/sofyan arif candra
Mobil rombongan Banser Tulungagung yang dilempari belasan orang di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, hingga menyebabkan sopir terluka dan mobil jatuh ke parit 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Tersangka pelemparan mobil rombongan Banser Tulungagung di Trenggalek bertambah menjadi 12 orang. 

Sebelumnya, Polres Trenggalek telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka. 

Terbaru, seorang pelajar yang diduga terlibat, ikut diamankan. 

Baca juga: 11 Pendekar Silat di Trenggalek Jadi Tersangka Pelemparan Mobil Rombongan Banser Tulungagung

Pelajar itu diamankan polisi sepulang sekolah. 

Kasatreskrim Polres Trenggalek, Iptu Agus Salim mengatakan satu tersangka baru masih di bawah umur berinisial MAN (16).

Dengan demikian dari 12 tersangka, 5 diantaranya masih di bawah umur dan 7 lainnya dewasa.

Agus mengatakan, setelah insiden pelemparan batu pada Minggu dini hari, pihak kepolisian sudah mendatangi rumah tersangka di Desa Parakan, Kecamatan Trenggalek, namun yang bersangkutan tidak ada di rumah.

"Tersangka baru diamankan Jatanras pada Senin (7/3/2023) di rumahnya, sepulang sekolah," jelas Agus, Rabu (8/3/2023).

Tersangka MAN berperan melempar batu ke mobil terakhir atau mobil nomor empat dari rombongan Ansor Tulungagung yang pulang ziarah dari makam KH Hasan Besari di Kecamatan Kauman, Ponorogo.

"Kasus ini di-backup Polda Jatim karena mendapatkan atensi pimpinan lantaran melibatkan ormas besar (GP Ansor)," lanjutnya.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Trenggalek mengamankan 11 tersangka kasus pelemparan batu kepada rombongan ziarah Ansor Tulungagung, di Jalan Nasional Trenggalek - Ponorogo, Desa Jambu, Kecamatan Tugu, Kabupaten Trenggalek, Minggu (5/3/2023).

Satreskrim melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) setelah menerima laporan adanya pelemparan batu hingga melakukan penyidikan.

Tak berselang lama Satreskrim menangkap 7 orang yang kemudian mengembang menyebutkan 21 orang nama yang kemudian diamankan.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan cukup alat bukti termasuk rekaman CCTV, dari 21 orang tersebut 11 orang diantaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Agus mengungkapkan para tersangka adalah anggota sebuah perguruan silat yang berniat untuk mengganggu perguruan silat lain yang sedang perjalanan pulang dari acara di Madiun.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved