Pelemparan Mobil Rombongan Banser

11 Pendekar Silat di Trenggalek Jadi Tersangka Pelemparan Mobil Rombongan Banser Tulungagung

Polisi menetapkan 11 anggota perguruan silat di Trenggalek sebagai tersangka pelemparan batu ke arah mobil rombongan Banser Tulungagung

Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/sofyan arif candra
Mobil Isuzu Elf yang ditumpangi rombongan Banser asal Tulungagung dan menjadi sasaran pelemparan batu oleh sejumlah oknum anggota perguruan silat di Trenggalek 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Sebanyak 11 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelemparan ke arah mobil rombongan Banser Tulungagung di desa Jambu, kecamatan Tugu, Kabupaten Trenggalek, Minggu (5/3/2023).

Dari 11 orang tersangka, empat orang di antaranya masih di bawah umur. 

"Setelah menerima laporan, kami lakukan olah tempat kejadian perkara, penyidikan, dan menyisir tempat kejadian perkara, hingga kita tangkap 7 orang yang kemudian mengembang menyebutkan 21 orang nama yang mulai dari kemarin kita lakukan pemeriksaan," kata Kasat Reskrim Polres Trenggalek, Iptu Agus Salim, Senin (6/3/2023).

Baca juga: Kronologi Mobil Rombongan Banser Tulungagung Dilempar Batu di Trenggalek Hingga Terjun ke Parit

Setelah dilakukan pemeriksaan dan cukup alat bukti termasuk rekaman CCTV, dari 21 orang tersebut 11 orang diantaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Agus mengungkapkan para tersangka adalah anggota sebuah perguruan silat yang berniat untuk mengganggu perguruan silat lain yang sedang perjalanan pulang dari acara di Madiun.

"Namun (para tersangka) salah sasaran, hingga terjadi insiden tersebut," tambah Agus.

Agus menyampaikan, berdasarkan rangkaian pemeriksaan tersebut insiden tersebut bukanlah Laka Lantas tunggal seperti laporan awal.

Namun merupakan tindak pidana kesengajaan dari oknum yang melakukan pelemparan kepada dua kendaraan hingga salah satunya masuk ke sungai.

Baca juga: BREAKING NEWS - GP Ansor Tulungagung Geruduk Polres Trenggalek, Minta Kasus Pelemparan Mobil Diusut

Baca juga: Mobil Rombongan Ziarah Dilempar Batu Hingga Terjun ke Parit di Trenggalek

"Rombongannya ada 4 mobil elf, pulang ziarah makam dari Ponorogo. Mobil pertama dan kedua lolos, sedangkan mobil ketiga dan keempat kena lemparan," jelas Agus.

Akibat insiden tersebut sopir dan seorang penumpang harus dirawat di rumah sakit karena mengalami luka berat.

"Beberapa tersangka juga diketahui bukan warga lokal, ada yang dari Ponorogo, ada yang dari Parakan (Kecamatan Trenggalek), dan sisanya warga situ," ucap Agus.

Mereka biasa nongkrong di sekitar tempat kejadian perkara lalu merencanakan hal tersebut secara spontan saat nongkrong.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

(sofyan arif candra/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved