Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

'Ngaso Mampir' di Warung Kopi, Sopir Truk Curi Ponsel Pengunjung yang Ketiduran

Polisi menangkap seorang sopir truk asal Tulungagung karena mencuri 2 ponsel pengunjung saat singgah di warung kopi.

|
Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
akira tandika
Ilustrasi 

TRIBUNMATARAAN.COM -  Unit Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung menangkap EC (35), pada Jumat (24/2/2023) kemarin. 

Sopir truk warga Kecamatan Gondang ini diduga telah mencuri dua telepon genggam (HP) di  Warung Kopi Gayeng Ruko Bolorejo  Desa  Bolorejo, Kecamatan Kauman, pada 17 Januari 2023 lalu.

"Setelah proses pelacakan yang cukup lama, terduga pelaku berhasil kami amankan. Yang bersangkutan telah kami tetapkan sebagai tersangka," terang Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M Anshori.

Anshori menambahkan, kasus pencurian ini bermula saat dua korban, MRS dan IS datang ke warkop ini pada pagi hari. 

Usai main HP, keduanya mengisi ulang daya telepon genggam mereka dan ditinggal tidur.

Lalu datang EC ke Warkop yang sama, pura-pura sebagai pengunjung seperti lainnya.

"Setelah masuk Warkop ini, tersangka mengincar dua Hp milik korban yang sedang ditinggal tidur," tutur Anshori. 

Tanpa diketahui siapa pun, EC mengambil dua telepon pintar itu dan memasukkan ke saku celana pendek yang dikenakannya.

"Setelah mengambil dua HP itu, tersangka lalu pergi dari Warkop itu. Jadi korban tidak tahu karena masih tertidur saat itu," ungkap Anshori.

kedua korban baru sadar alat komunikasinya itu hilang setelah terbangun.

Mereka lalu membuat pengaduan ke Polsek Kauman. 

Polisi kemudian melakukan pelacakan dua HP korban, masing-masing  Oppo A5S, dan Iphone 12 Promax.

"Butuh waktu untuk melacak tersangka serta barang bukti dua HP yang dicurinya. Kami tidak bisa melakukan penangkapan sebelum alat bukti cukup," sambung Anshor.

Polisi akhirnya bisa menemukan dua HP milik korban.

Tim Unit Resmob Macan Agung lalu menangkap EC di rumahnya tanpa perlawanan. 

"Kami juga menyita celana pendek warga krem yang dipakai tersangka saat beraksi. Di saku celana itu tersangka pertama penyimpan barang curiannya," papar Anshori.

Penyidik Satreskrim Polres Tulungagung menjerat EC dengan pasal 363 KUHPidana, tentang pencurin dengan pemberatan. 

EC terancam hukuman penjara paling lama 7 tahun.

(David Yohanes/TRIBUNMATARAMAN.COM)

EDITOR: EBEN HAEZER

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved