Berita Terbaru Kabupaten Trenggalek
Terduga Bos Utama Sindikat Pembalakan Pohon Sonokeling di Trenggalek Belum Jadi Tersangka
Terduga bos pembalakan pohon sonokeling di Trenggalek masih belum jadi tersangka meski tersangka lainnya sudah terang-terangan menyebut namanya
Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COM - Satreskrim Polres Trenggalek masih mendalami kasus pembalakan liar kayu Sonokeling di Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek.
Saat ini polisi sudah mengamankan lima orang tersangka. Empat orang ditangkap saat perjalanan mengangkut kayu Sonokeling, dan satu tersangka lainnya menyerahkan diri.
"Peran mereka sama, yaitu menebang dan mengangkut kayu Sonokeling ke dalam truk," kata Kasatreskrim Polres Trenggalek, Iptu Agus Salim, Kamis (23/2/2023).
Baca juga: Penebangan Liar Pohon Sonokeling di Trenggalek, Polisi Curigai Keterlibatan Pengusaha
Dari keterangan tersangka ada satu orang yang disebut-sebut menjadi bos mereka atau dalang utama dari ilegal logging di Desa Kedungsigit itu.
Saat ini pria berinisial S tersebut sudah 2 kali dipanggil oleh polisi, namun statusnya masih sebagai saksi walaupun perannya sudah disebutkan oleh lima orang tersangka sebelumnya.
"Surat panggilan yang kami layangkan itu meminta S memberikan keterangan sebagai saksi, untuk mengetahui kebenarannya sebab namanya disebut oleh kelima tersangka. Semoga yang bersangkutan bersikap kooperatif," jelas Agus Salim.
Selain S, masih ada dua orang lagi yang diduga berperan sebagai penebang kayu. Agus mengimbau agar mereka segera menyerahkan diri.
Lebih lanjut, untuk lima orang tersangka yang sudah dilakukan pemeriksaan tidak dilakukan penahanan.
Sebab mengacu pada Perpu nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja terdapat klausul yang menyebutkan ancaman hukuman berbeda jika pelaku berdomisili atau tinggal di sekitar kawasan hutan sehingga tidak sama dengan ancaman sebagaimana ketentuan perundangan yang mengatur.
"Kita sudah kirim SPDP ke Kejaksaan, namun tidak dilakukan penahanan. Sebab ancamannya di bawah lima tahun sehingga tidak dilakukan penahanan," imbuhnya.
Sebelumnya petugas mengamankan sebanyak 31 kayu sonokeling hasil balak liar yang diangkut dari hutan wilayah Kecamatan Karangan.
Mereka diamankan di Desa Kedunglurah, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek saat menuju ke sebuah gudang di wilayah Kecamatan Durenan dan dijual ke luar daerah.
Saat upaya penyergapan, pelaku utama yaitu S diduga mengendarai mobil Mitsubishi Pajero dan mengawal di belakang truk.
Saat mengetahui kedatangan polisi warga Kecamatan Karangan tersebut langsung tancap gas melarikan diri.
Terduga pelaku itu ditengarai pemain lama, pasalnya dari catatan Perhutani aksi itu telah dilakukan sejak kisaran 2020 silam.
(sofyan arif candra/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer
Imbas Demonstrasi di Tulungagung, Polres Trenggalek Lakukan Penyekatan di Perbatasan |
![]() |
---|
Subadianto Resmi Pimpin PKS Trenggalek, Target Tambah Kursi dan Kader Jadi Kepala Daerah |
![]() |
---|
Divonis Penjara Seumur Hidup, Pelaku Pembunuhan Pacar di Hotel Trenggalek Ajukan Banding |
![]() |
---|
Prevalensi Kontrasepsi di Trenggalek Tinggi, Laju Pertumbuhan Penduduk Terkendali |
![]() |
---|
Ketua KONI Trenggalek Mundur, Adit Suparno Gantikan Nurhadi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.