Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar

Majelis Hakim PN Blitar Tolak Gugatan Praperadilan Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi

Hakim PN Blitar menolak gugatan praperadilan atas penetapan tersangka mantan Wali Kota Blitar, M Samanhudi Anwar, dalam perkara perampokan rumah dinas

Penulis: Samsul Hadi | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/samsul hadi
sidang putusan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka Samanhudi Anwar di PN Blitar, Rabu (22/2/2023). 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Blitar menolak gugatan praperadilan atas penetapan tersangka mantan Wali Kota Blitar, M Samanhudi Anwar dalam kasus perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar Santoso oleh Polda Jatim.

Penolakan permohonan gugatan praperadilan yang diajukan Samanhudi dibacakan oleh Hakim Tunggal, Taufik Nur Hidayat, dalam sidang putusan di PN Blitar, Rabu (22/2/2023).

"Mengadili, menolak praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil," ujar Hakim Tunggal, Taufik Nur Hidayat.

Baca juga: Kuasa Hukum Polda Jatim Meminta Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Samanhudi Anwar

Majelis hakim menilai penetapan status tersangka Samanhudi oleh Polda Jatim sudah sesuai prosedur hukum.

Penyidik kepolisian memiliki alat bukti yang cukup berupa bukti permulaan, keterangan saksi, keterangan ahli, dan keterangan tersangka untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka.

Kuasa Hukum Samanhudi, Hendi Priono mengatakan dari awal semangat permohonan gugatan praperadilan bukan semangat perlawanan, tapi ingin bersama sama menguji tentang keabsahan penetapan tersangka.

Menurutnya, salah satu pengujiannya, yaitu, pemohon belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka saat ditetapkan sebagai tersangka.

"Terkait itu memang multitafsir, karena itu termuat dalam pertimbangan putusan MK, tidak dalam putusannya," katanya.

Dikatakannya, multitafsir ini terus berjalan. Karena, ia melihat di beberapa putusan praperadilan ada disparitas atau perbedaan putusan, yaitu, ada yang mewajibkan pemeriksaan calon tersangka dan ada yang tidak.

"Itu yang kami uji di sini (persidangan). Kebetulan Hakim PN Blitar lebih condong pada tidak ada keharusan memeriksa calon tersangka, padahal di berbagai putusan memang berbeda, ada itu (pemeriksaan calon tersangka) disyaratkan dan ada yang tidak," ujarnya.

Tapi, kata Hendi, pada intinya tim kuasa hukum pemohon menghormati apa yang telah menjadi keputusan praperadilan.

Seperti diketahui, Polda Jatim menangkap mantan Wali Kota Blitar, Samanhudi Anwar di pusat olah raga di Kelurahan Bendo, Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar, pada Jumat (27/1/2023).

Samanhudi ditangkap diduga terlibat dalam kasus perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar, Santoso, pada 12 Desember 2022 lalu.

Polda Jatim langsung menetapkan Samanhudi sebagai tersangka dalam kasus itu.

(samsul hadi/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved