Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

Baru 3.065 Orang di Tulungagung Punya KTP Digital, Untuk Mengurusnya Tetap Harus ke Dukcapil

Sejak diluncurkan November 2022 lalu, saat ini baru 3.065 orang di Kabupaten Tulungagung yang sudah mendaftar KTP Digital

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
ist
Ilustrasi KTP Digital. 

Untuk mendaftar IKD ini syaratnya harus sudah punya KTP elektronik.

Namun pendaftaran tidak bisa dilakukan secara mandiri, harus dipandu petugas  Dispendukcapil.

Karena itu untuk mendaftar layanan ini bisa dilakukan di Kantor Dispendukcapil, atau lewat petugas pelayanan yang ada di lapangan.

“Bisanya mereka yang pemegang KTP pemula, begitu kami serahkan fisiknya, langsung daftar IKD. Memang ada kendala, karena ternyata kalangan pemula ini banyak yang pedang Iphone, bukan Android,” ungkap Nina.

(David Yohanes/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved