Berita Terbaru Kabupaten Kediri

3.880 Orang di Kabupaten Kediri Sudah Punya KTP Digital, Bagaimana Cara Mendapatkannya?

Sebanyak 3.880 Orang di Kabupaten Kediri sudah memiliki KTP digital. Begini cara mengurus dan mendapatkannya

Penulis: Luthfi Husnika | Editor: eben haezer
ist
Ilustrasi KTP Digital. 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Pemerintah berencana mengubah e-KTP menjadi KTP Digital

Di Kabupaten Kediri, sudah ada 3.880 orang yang tercatat memiliki KTP digital melalui aplikasi identitas kependudukan digital (IKD).

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kediri menyampaikan, KTP ini direncanakan bakal menggantikan KTP Elektronik (E-KTP). 

Penerbitan KTP Digital tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blanko KTP Elektronik serta Penyelenggaraan IKD.

"Saat ini masyarakat Kabupaten Kediri yang tercatat telah memiliki KTP digital sudah ada 3.880 orang sejak diluncurkan pada 2022 kemarin. Jumlah tersebut setiap harinya bertambah," kata Kepala Disdukcapil Kabupaten Kediri, Wirawan melalui Kabid Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) dan Pemanfaatan Data, Ongky Asep Satuhu, Kamis (16/2/2023).

Ongky menuturkan, pihak Disdukcapil Kabupaten Kediri terus mendorong setiap warganya untuk upgrade e-KTP mereka ke KTP digital via aplikasi IKD. 

Saat ini, ia melanjutkan, pencanangan KTP digital menyasar seluruh warga Kabupaten Kediri baik yang sudah memiliki KTP maupun yang akan mengurus KTP.

"KTP digital ini sebelumnya telah diberlakukan kepada para ASN seluruh instansi di lingkup Pemkab Kediri. Dalam satu tahun ke depan, kami menargetkan 1/4 dari penduduk Kabupaten Kediri yang berjumlah sekitar 1,2 juta jiwa punya KTP digital. Akhir tahun 2023 ini targetnya bisa 300 ribuan penerbitan KTP digital," bebernya. 

Ia menambahkan, KTP digital ini juga dapat mempermudah dan mempercepat proses transaksi pelayanan dalam bentuk digital, serta sebagai sistem autentikasi kepemilikan IKD yang efektif. 

Dalam aplikasi tersebut, selain data KTP, identitas seperti kartu keluarga, biodata, sertifikat vaksinasi, NPWP, kartu ASN, kartu pemilihan umum dan Kartu Indonesia Sehat juga telah tersedia. 

"Selama instansi tersebut telah bekerjasama dengan Kemendagri, maka datanya otomatis akan ada di aplikasi itu," jelasnya. 

Terkait prosedur pembuatan KTP digital, Ongky menjelaskan, pengguna bisa langsung mengunduh aplikasi IKD di melalui smartphone mereka.

Setelah itu, hanya tinggal mengisi sejumlah data diri seperti NIK, nama email, dan nomor handphone aktif. Selanjutnya, pendaftar akan diarahkan kepada kode aktivitasi yang dikirim lewat pesan email. 

"Untuk proses aktivitasi akun, masyarakat harus mendapatkan melalui pelayanan Dukcapil di kantor Kecamatan maupun di Kantor Dukcapil, mana yang lebih dekat dengan rumahnya, silakan datang," paparnya. 

Dengan penerapan KTP digital ini, pihaknya berharap kepada seluruh instansi dan masyarakat di Kabupaten Kediri bisa mendukung program pemerintah ini, dengan begitu proses pelayan administrasi kependudukan yang menggunakan identitas kependudukan bisa lebih efisien pula. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved